Suara.com – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) terpaksa harus menerima sanksi administratif demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan BA Roprovos itu terbukti melakukan perbuatan tercela pada dua wartawan yang sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.

Dalam sidang kode etik pada Selasa (13/9/2022), Brigadir Frillyan pun meneriman sanksi yang dijatuhkan kepadanya dengan lapang dada. Ia memilih untuk tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lantas siapa Brigadir Frillyan sebenarnya? Yuk simak profil Brigadir Frillyan berikut ini.

Profil Brigadir Frillyan

Baca Juga:
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

Brigadir Frillyan Fitri termasuk orang di sekitar Ferdy Sambo. Ia adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri. Jabatan Brigadir Frillyan adalah BA Roprovos Divpropam Mabes Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Brigadir Frillyan Fitri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait profesionalisme. 

Peran Brigadir Frillyan hingga Sanksi yang Harus Diterima

Sejauh ini Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi bersama dengan Bharada Sadam. Keduanya merampas ponsel dua orang wartawan Detik.com dan CNN Indonesia saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Sadam yang dijatuhi demosi selama 1 tahun menyebut Frillyan menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan.

Sosok polisi yang telah mengintimidasi wartawan saat meliput kediaman Ferdy Sambo ini juga dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya yang tercela. Frillyan harus meminta maaf atas perbuatannya dengan menyampaikan secara lisan dalam sidang etik. Ia juga harus meminta maaf secara tertulis kepada petinggi Polri.

Baca Juga:
Siapa AKBP Jerry? Sosok yang Dinilai Bikin Polda Metro Jaya Lawan Mabes Polri

Polisi yang Dipecat karena Kasus Sambo

Sementara itu, hingga kini Polri telah melaksanakan sidang etik pada delapan orang anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antaranya ada Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan dua orang selain Brigadir Frillyan, yakni AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Terakhir ada AKBP Pujiyarto yang dijatuhkan sanksi permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.