Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Keputusan itu diambil lantaran surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.

“Jadi, untuk sidang hari ini kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda. Kita tetapkan sidang berikutnya Senin, 31 Oktober jam 10.00 WIB,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Persidangan ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover). Bambang tak menghadiri sidang karena sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara. Sedangkan tiga tergugat lainnya diwakili oleh kuasa hukum.

“Untuk penggugat kami terima [surat kuasa], untuk syarat-syarat harus dilengkapi,” tutur hakim.

“Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” lanjut hakim.

Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, mempertanyakan Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara. Ia pun memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya.

“Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi.

Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.