Suara.com – Saat ini wajib pajak bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel. Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara koneksi NIK ke NPWP. 

Ketentuan mengoneksikan NIK jadi NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 20 juta NIK yang telah berlaku sebagai NPWP. Jumlah ini akan terus bertambah secara bertahap, seiring dengan proses pemadanan data oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil yang akan terus berjalan. 

Ditjen Pajak mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai dapat mengecek status NIK miliknya, apakah telah terintegrasi dengan NPWP ataupun belum. 

Baca Juga:
Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP

Cara Koneksi NIK ke NPWP 

Adapun berikut cara mengaktifkan NIK ke NPWP dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI: 

1. Log In melalui laman pajak.go.id 

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu. 
  • Input pasword pajak.go.id 

2. Masukkan 16 digit NPWP 

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama 

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

  • Masukkan NIK pada menu tersebut 
  • Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan 

4. Pemutakhiran data lainnya 

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer handphone yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya 

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU. 

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dnegan kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.  

6. Pemutakhiran data keluarga 

  • Di menu ini Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP 
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juha bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya. Yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya. Pastikan status seluruh anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan telah sesuai dengan data Dukcapil 

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jika transisi NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, sampai di tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Begitulah tadi cara koneksi NIK ke NPWP dengan mudah dan cepat. Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.