Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU.

Jakarta (ANTARA) –

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp25,74 triliun pada tahun 2023 untuk penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah, yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp396 triliun.

 

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu.

 

Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kemenkeu: Alokasi TKD pada 2023 bertambah jadi Rp814,72 triliun


Ia merinci, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

 

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp1,47 triliun, Jawa Bali Rp1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp486,95 miliar.

 

Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp5,47 triliun, Jawa Bali Rp8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp2,77 triliun.

 

 

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.

 

“Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis,” ucap dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.