mangrove hanya dilindungi di kawasan konservasi

Jakarta (ANTARA) – Aliansi Restorasi Ekosistem Mangrove (MERA) mendorong pemerintah Indonesia untuk mengelola hutan mangrove secara berkelanjutan agar bisa memberikan dampak positif yang besar bagi lingkungan.

Direktur Program MERA Imran Amin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan dari total 3,2 juta hektare mangrove di Indonesia hanya 30 persen yang dalam kondisi baik.

“Sekarang kami lagi mendorong agar pemerintah mengupayakan bagaimana mangrove dikelola berkelanjutan, paling tidak ada unsur perlindungan di dalamnya,” ujarnya.

Imran menuturkan ekosistem yang paling banyak menyerap dan menyimpan karbon adalah ekosistem mangrove karena setiap satu hektare hutan mangrove dapat menampung karbon sebanyak 1.500 ton per tahun.

Menurutnya, angka serapan karbon dari ekosistem mangrove tersebut lima kali lebih besar daripada kandungan karbon yang dimiliki hutan tropis yang lebat.

Baca juga: Perlindungan ekosistem mangrove penting untuk mitigasi perubahan iklim

Baca juga: Perlindungan 3,49 juta ha mangrove lebih penting dari rehabilitasi

Dalam analisis Imran, mangrove punya peran penting dalam melawan perubahan iklim. Namun, regulasi perlindungan mangrove di Indonesia saat ini masih abu-abu tidak seperti regulasi perlindungan satwa yang memiliki batasan hitam-putih secara jelas

“Mangrove hanya dilindungi di kawasan konservasi. Artinya, mangrove yang berada di luar kawasan konservasi tidak terlindungi, itu tergantung peruntukan ruang di sana. Kalau ruang di sana dijadikan pelabuhan, maka mangrove bisa hilang,” kata Imran.

“Kami selalu mengingatkan pemerintah dan berupaya membangun diskusi-diskusi. Kita buatlah sebuah peraturan agar mangrove ini bisa dilindungi, paling tidak kita bicara bagaimana (mangrove) ini dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Indonesia telah mencanangkan program rehabilitasi mangrove melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Program itu menargetkan pemulihan hutan mangrove seluas 600 ribu hektare sampai tahun 2024 mendatang.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur tentang perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Baca juga: Perdes itu melindungi hutan mangrove dan usaha warga

Baca juga: Walhi: Indonesia butuh regulasi khusus lindungi keberadaan mangrove

Imran pun mengimbau agar regulasi itu memuat aspek tata kelola dan perlindungan mangrove secara jelas, tidak sekedar melakukan penyemaian, pembibitan, penanaman, dan merawat.

Ia pun meminta pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi mangrove dalam bentuk Instruksi Presiden ataupun Peraturan Presiden mengingat dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja sekarang ini yang membuat pemanfaatan lahan harus diturunkan ke dalam rencana tata ruang.

Apabila nanti dalam tata ruang sudah lebih dulu mengalokasikan wilayah mangrove sebagai wilayah pemanfaatan umum, maka ekosistem mangrove itu dapat terancam.

Imran memandang jika Indonesia sudah mengeluarkan setidaknya Instruksi Presiden tentang ekosistem mangrove, maka setiap daerah yang mempunyai ekosistem mangrove wajib melindungi 60 persen dari kawasannya.

“Jadi setiap pemerintah daerah yang mempunyai mangrove akan menghitung tidak semua mangrove dijadikan kawasan pemanfaatan umum karena ada Instruksi Presiden yang mengatur. Hal-hal yang seperti ini perlu kita berikan bisikan-bisikan,” pungkasnya.

Baca juga: Walhi: Hutan mangrove pelindung alami dari ancaman kenaikan air laut

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.