Jakarta (ANTARA) – Kawasan industri sudah lama menjadi rumus untuk menggerakkan ekonomi dengan lebih efektif dan efisien di suatu wilayah. Maka tak ada alasan untuk bersikap lamban dalam mengembangkannya.

Demikian pula dengan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Tidak ada alasan untuk lamban merealisasikannya. Sebab, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, yang mulai berlaku per 31 Agustus 2022. Dasar hukum ini sangat kuat dan konsepsional sebagai rujukan regulasi untuk pengembangan KITB ke depan.

Betapa tidak, Perpres 106/2022 sangat jelas mengatur tentang siapa berbuat apa. Tidak kurang dari 13 kementerian, satu lembaga, dan dua kepala daerah, sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, diberi mandat untuk bergotong royong dan berkolaborasi guna mengakselerasi kemajuan serta perkembangan KITB. Harapannya, ke depan mampu bersaing dengan kawasan industri di luar negeri, terutama Vietnam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan KITB berjalan lamban dalam upaya merealisasikannya. Ketika KITB memerlukan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan  infrastruktur, maka Menteri Keuangan wajib memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelolanya.

Tidak itu saja, sesuai Pasal 6 Perpres 106/2022,  Kementerian Keuangan  juga harus memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan serta memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi KITB.

Untuk menyusun perencanaan penganggaran dengan harapan KITB tidak salah langkah dan perencanaan yang betul-betul realistis, efektif, dan efisien,  maka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bertanggung jawab dalam pengembangan KITB sebagaimana perencanaannya serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Intinya, meski ada pergantian pimpinan nasional, KITB harus tetap konsisten menjadi garda terdepan untuk mewadahi investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Para calon investor, baik asing maupun lokal, dalam mengurus perizinan usaha di sektor industri untuk menanamkan investasinya di KITB, bisa mengakses ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian ini juga bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan KITB, mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan KITB sebagai prioritas dan objek vital nasional.

Kemenperin menetapkan pula rencana induk kawasan industri (master plan) KITB, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master plan) KITB.

Peran Kementerian Lembaga

Perpres 106/2022  tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, telah mengamanatkan sejumlah kementerian/lembaga untuk mendukung suksesnya pembangunan dan pengembangan KITB. 

Pada proses awal, Menteri PUPR bertanggung jawab dalam menyusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur KITB sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan).

Kemudian, melakukan pekerjaan pematangan lahan KIT Batang, membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antarklaster. Selanjutnya, membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri setelah melalui pengolahan pendahuluan.

Selain itu, juga membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan, infrastruktur sistem penyediaan air minum,  infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,  maupun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebelnya.

Sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  Kementerian PUPR menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur setelah selesai dibangun.  Usulan tersebut termasuk pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN.

Sementara itu, untuk jalur distribusi logistik dan pengiriman produk industri, menjadi tanggung jawab Menperin, termasuk memfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan daratan (dry port) dan prasarana kereta api untuk pengembangan KITB yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas. Sedangkan percepatan pembangunan infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan KITB, menjadi tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan penyiapan berbagai infrastruktur itu diharapkan KITB tetap memiliki daya saing dibandingkan kawasan industri pesaing, seperti tarif yang kompetitif untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan tentu ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizinan di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berperan dalam persetujuan yang terkait lingkungan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, bertanggung jawab dalam melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan KITB serta memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri BUMN bertanggung jawab membina dan mengawasi korporasi kepada BUMN yang menerima penugasan pengembangan KlTB.  Sedangkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, bertanggung jawab mengoordinasikan perizinan usaha bagi beroperasinya KITB dengan Kementerian/Lembaga pembina sektor kawasan industri.

Menteri Ketenagakerjaan, bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di KITB. Sementara itu, agar pengelolaan KITB sesuai harapan, maka Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertanggung jawab melakukan pendampingan dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang, sebagai penanggung jawab wilayah, bertanggung jawab dalam melakukan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah dan memberikan kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala daerah ini juga memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.

KITB dikelola oleh konsorsium BUMN  yang terdiri dari PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT PP (Persero) Tbk, PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan Perumda Batang.  Konsorsium ini bertanggung jawab agar segera mengeksekusi perencanaan-perencanaan yang ada  untuk direalisasikan.  Tidak ada alasan KITB berjalan lamban, sebab yang diperlukan hanyalah sinergi,  saling mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

*) Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik

 

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.