Suara.com – Pemerintah sedang melaksanakan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Namun ada beberapa jabatan tenaga honorer tak masuk pendataan Non ASN 2022 sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Siapa saja tenaga honorer yang tak bisa daftar Pendataan Non ASN 2022?

Instruksi tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah menjadi dua jenis kepegawaian  saja yakni PNS dan PPPK. Pengangkatan tenaga honorer atau non ASN resmi ditiadakan. Kabar kurang menyenangkan yang beredar adalah tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan Non ASN.

Daftar tenaga honorer yang tak bisa daftar pendaftaraan non ASN 2022 dapat Anda simak di bawah ini lengkap dengan informasi cara daftar, jadwal pendaftaran, syarat dan dokumen yang perlu untuk disiapkan bagi tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam proses pendataan NON ASN 2022. 

Daftar tenaga honorer tak bisa ikut pendataan

Baca Juga:
Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

Berikut ada tujuh jenis tenaga horor yang tak bisa ikut serta dalam pendataan NON ASN 2022.

  1. Pegawai Non ASN Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
  2. Pegawai non ASN petugas kebersihan
  3. Pegawai non ASN pengemudi 
  4. Pegawai non ASN satuan pengaman
  5. Pegawai non ASN jabatan lainnya yang dipekerjakan dengan mekanisme alih daya (outsourching).
  6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021
  7. Pegawai non ASN yang masa kerja belum mencapai 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD 

Pegawai yang masuk ke dalam tujuh golongan di atas selanjutnya akan dialihkan menjadi pegawai outsourching.

Cara daftar pendataan Non ASN 2022 

Bagi Anda yang tidak termasuk ke dalam tujuh golongan di atas masih bisa mendaftar. Berikut cara daftar  pendataan Non ASN 2022.

  1. Membuat akun di portal pendataan tenaga non ASN tahun 2022 di website pendataan-nonasn.bkn.go.id
  2. Klik menu buat akun
  3. Muncul laman langkah 1 untuk cek identitas
  4. Lengkapi biodata Anda sesuai permintaan form yang terbuka di laman website seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan seterusnya.
  5. Klik lanjutkan
  6. Selanjutnya akan muncul langkah 2 berupa lengkapi data 
  7. Lakukan sesuai perintah dengan mengisikan data-data yang diperlukan 
  8. Unggah file dokumen syarat pendaftaan non ASN 2022 
  9. Isikan kode captcha yang tertera 
  10. Klik lanjutkan
  11. Cek ulang data pada langkah 1 dan 2
  12. Klik proses pembuatan akun
  13. Akan muncul notifikasi sesuai data, periksa lagi, kalau sudah yakin lanjutkan dengan klik ‘Ya’ dan kalau belum silahkan klik ‘Tidak’, Anda bisa melakukan perbaikan dengan klik ‘Kembali’. 

Jadwal pendataan Non ASN 2022 

Baca Juga:
Pendataan Non ASN untuk Apa? 3 Tujuan Pemerintah Butuh Data Honorer

Berikut alur dan jadwal pendataan pegawai non-ASN 2022, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. 

  • Pendataan online: 22 Juli – 30 September 2022
  • Hari terakhir pendataan: 30 September 2022 
  • Pengecekan terakhir dan finalisasi: 31 Oktober 2022 
  • Penutupan proses pendataan: 31 Oktober 2022.

Syarat dan dokumen yang disiapkan untuk pendataan Non ASN 2022

 Syarat untuk dapat mengikuti pendataan non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

  • Masih terdaftar sebagai pegawai aktif di instansi pendaftar non ASN 
  • Honor dibayarkan melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN / APBD, tidak melalui mekanisme outsourching 
  • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja selama setahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 

Sementara dokumen syarat pendaftaran non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

  • File scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb
  • File pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
  • Scan Ijazah terakhir 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti atau slip pembayaran gaji 

Demikian informasi berkaitan dengan  tenaga honorer yang tak bisa daftar pendataan Non ASN 2022 dan lainnya. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.