Urai Kesulitan Perizinan karena UU Cipta Kerja, Ipuk Instruksikan Jajaran Ngopi Bareng Pelaku Usaha

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menghadirkan perubahan proses perizinan dunia usaha. Untuk menyamakan persepsi dan melakukan percepatan-percepatan, Pemkab Banyuwangi melakukan program Ngopi Bareng bersama para pelaku usaha di Rumah Osing, kompleks Pendopo Banyuwangi, Senin (25/7/2022).

“Ngopi Bareng soal perizinan ini akan kami gelar setiap hari Senin, semuanya terbuka, sesuai arahan dari Bu Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani). Kita di sini duduk barenng pelaku usaha, karena memang kehadiran berbagai aturan dari pusat yang baru kadang memicu multitafsir, bahkan bagi pelaku usaha di daerah cukup menyulitkan. Maka di sini kami tegaskan, tidak ada rumusnya pemerintah daerah mempersulit karena beberapa aturan memang tersistem di pusat. Di sini kami siap mendampingi para pelaku usaha dalam mengurusnya, semuanya gratis,” ujar Sekretaris Daerah, Mujiono.

“Karena itu dengan kumpul bersama ini, kita menyamakan persepsi, sekaligus kami ingin mengetahui unek-unek atau keluhan dari pelaku usaha apa kendala yang dihadapi. Kita urai dan cari solusinya bersama agar bisa dilakukan percepatan-percepatan,” tambah Mujiono.

Mujiono mengatakan, untuk pertama, Ngopi Bareng ini dilakukan bersama para pelaku usaha di bidang real estate.

Hadir dalam pertemuan tersebut organisasi dunia usaha yang terkait dengan perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan pelaku usaha perumahan lainnya.

“Kami undang juga organisasi perangkat daerah terkait karena dalam UU Cipta Kerja, proses perizinannya melibatkan lintas sektoral, serta seluruh prosesnya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Karena itu semua dinas terkait kami hadirkan agar bisa saling memberikan solusi,” jelas Mujiono.

Mujiono menjelaskan, dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja, dalam OSS Berbasis Risiko terdapat banyak aturan baru. Salah satunya seperti ketentuan lingkungan hidup dalam pembangunan perumahan.

Sebelum UU Cipta Kerja, persyaratan membuat perumahan hanya membutuhkan septitank. Kini, limbah rumah tangga diwajibkan untuk diolah, baru kemudian dibuang.

“Pertemuan ini juga untuk meluruskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kami meminta pada pelaku usaha untuk mengurus semua perizinannya sendiri jangan menggunakan jasa makelar agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan kami bisa lakukan percepatan” jelas Mujiono.

“Untuk OPD terkait kami juga minta untuk menunjuk petugas tetap yang menjelaskan kebutuhan perizinanan, jangan ganti-ganti agar tidak terjadi perbedaan penjelasan,” tambah Mujiono.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.