media-nasional.com – Dianggap investasi dengan risiko tinggi, Satgas lakukan penelusuran tawaran uang digital SPSCoin. Apa itu SPSCoin?

Silakan baca artikel di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Satgas Telisik Investasi SPSCoin

Popularitas dan harga bitcoin sebagai mata uang digital (cryptocurrency) yang semakin meningkat, mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil selangit.

Share Profit System (SPS) Coin salah satu investasi yang menggunakan mata uang digital yang dibesut melalui PT Purwa Wacana Tertata, perusahaan yang bergerak di bidang trading cryptocurrency.

SPSCoin ini menawarkan empat paket investasi: yakni silver senilai Rp1 juta, gold Rp5 juta, platinum Rp10 juta, dan diamond Rp50 juta.

[Baca Juga: Definisi Bitcoin Adalah]

Investasi ini tawarkan bonus, jika investor berhasil mengajak orang lain bonus yang diberikan lumayan tinggi yaitu sebesar 10%. Kontrak investasi tersebut berlaku selama 200 hari dengan return 1% per hari!

Share Profit System ini dibentuk oleh salah seorang pendiri Dream for Freedom (D4F), sebuah bisnis yang berbasiskan komunitas.

Seperti yang dilansir oleh Koran Kontan, Senin (16/10/17), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan:

“Dari informasi yang saya peroleh, pendiri SPSCoin itu Angga Purwa Nugraha yang dulu juga pendirinya Dream for Freedom.”

Beberapa pekan terakhir kegiatan SPSCoin terus dipantau oleh Satgas, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup D4F.

Tak hanya ditutup oleh OJK, pemilik D4F Fili Muttaqien telah sudah divonis penjara selama empat tahun oleh pengadilan karena praktik bisnis berkedok arisan itu telah merugikan investor sekitar Rp30 miliar.

Satgas berencana memanggil pengurus SPSCoin pada hari Selasa. Pemanggilan dilakukan guna mencegah semakin banyaknya korban berjatuhan.

Dikutip dari Koran Kontan, Senin (16/10/17) Tongam mengatakan bahwa:

“Maklum, keuntungan yang ditawarkan SPSCoin tak masuk akal. Dugaan ada unsur penipuan menguat. Keuntungan 1% per hari ini, dari mana uangnya?”

Jika diperlukan, Satgas akan mengambil tindakan termasuk menghentikan kegiatan SPSCoin. Hal di atas senada dengan pendapat Lukas Setia Atmaja selaku pengamat investasi. Lukas mengatakan:

“Investasi cryptocurrency bisa sangat menguntungkan. Tapi, sebaliknya juga bisa sangat merugikan investor.”

Secara tegas Lukas mengatakan masyarakat harus menyadari jika investasi ini merupakan Investasi dengan risiko yang tinggi.

“Orang harus sadar bahwa investasi ini high risk.”

[Baca Juga: Bitcoin? Apa Manfaat dan Kegunaannya? Ketahui Informasi Selengkapnya!]

Investasi cryptocurrency tidak memiliki fundamental yang jelas serta hanya bergantung pada besarnya permintaan dan penawaran. Menurutnya, banyak perusahaan di bidang tersebut yang melakukan kegiatannya secara ilegal.

Dikutip dari Kontan, Senin (16/10/17), Lukas mengungkapkan bahwa:

“Model seperti skema ponzi dengan tawaran imbal hasil tidak masuk akal banyak diterapkan.”

Untuk menghindari kegagalan berinvestasi, Lukas menyarankan investor untuk menghindari tawaran investasi cryptocurrency seperti SPSCoin.

Apakah Anda ingin mengikuti investasi ini? Apa pendapat dan komentar Anda? Silakan ketik pendapat dan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Dimas Andi Sadewo. 16 Oktober 2017. Satgas Telisik Tawaran Uang Digital SPSCoin. Koran Kontan.

Sumber Gambar:

    Investasi – https://goo.gl/CpFZgg

    Uang Digital – https://goo.gl/R9Pmf5

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula