SURYA.CO.ID, NGANJUK – Suasana di DPRD Nganjuk belakangan ini sedang menghangat akibat salah seorang wakil rakyat yang tersangkut narkoba, segera diberhentikan lewat mekanisme PAW (pergantian antar waktu). Itu sepertinya bukan yang terakhir, karena ada satu lagi anggota dewan yang berpeluang kena PAW gara-gara melanggar tata tertib.

Bahkan akibat pelanggaran tata tertib oleh anggota dewan itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Nganjuk sampai mengirim surat pemberitahuan kepada fraksi di DPRD, di mana yang bersangkutan bernaung.

Karena memang anggota dewan dari fraksi itu dinilai telah melanggar tata tertib kehadiran dalam rapat paripurna DPRD Nganjuk. Yang bersangkutan sudah tiga kali berturut-turut absen atau tidak hadir dalam rapat paripurna.

“Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan terkait satu anggota DPRD dari fraksi itu yang sudah tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna,” kata Ketua BK DPRD Nganjuk, Agus Setyantoro, Kamis (7/7/3022).

Sesuai tata tertib DPRD Nganjuk, lanjutnya, anggota dewan yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam rapat paripurna, seharusnya sudah dijatuhi sanksi oleh fraksi dan parpol yang menaunginya. “Bahkan anggota DPRD tersebut bisa dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh parpol yang memberangkatkannya menjadi anggota dewan,” tegas Agus.

Sebelum mengirim surat pemberitahuan, dikatakan Agus, BK DPRD telah memberi peringatan melalui fraksi. Namun peringatan dari BK tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan. “Makanya, BK DPRD Nganjuk secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan ke fraksi tempat anggota itu untuk ditindaklanjuti oleh parpol pengusung,” tegas Agus.

Untuk selanjutnya, tambah Agus, BK DPRD masih menunggu jawaban atas surat pemberitahuan tersebut dari fraksi dan parpol pengusung anggota dewan itu. Terlebih, dari informasi yang diterima BK DPRD kalau anggota tersebut ternyata juga telah mendapat surat peringatan kedua setelah tidak ada respon atas surat peringatan pertama.

“Yang jelas, BK DPRD baru akan memproses sesuai aturan terkait pelanggaran disiplin kehadiran anggota apabila sudah ada jawaban dari parpol pengusung,” tandasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Pujiono menjelaskan, pihaknya hanya mengingatkan aturan waktu terkait PAW anggota DPRD. Di mana anggota DPRD dapat diusulkan dilakukan PAW maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Apabila PAW DPRD itu melebihi batas waktu enam bulan sebelum jabatan habis, dipastikan tidak akan dapat diproses,” tutur Pujiono. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.