Serahkan LHP, Ini Catatan BPK kepada Kementerian ESDM dan KLHK

Jakarta: Anggota BPK IV Haerul Saleh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2021. BPK juga menggelar entry meeting pemeriksaan semester II periode 2022 pada dua kementerian tersebut.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 BPK memberikan opini WTP (wajar tanpa pengecualian),” kata Haerul Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Haerul memberikan catatan terhadap dua kementerian tersebut, yakni permasalahan di dalam pengelolaan keuangan. BPK juga memberikan rekomendasi yang harus dijalankan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Haerul meminta Kementerian ESDM memperbaiki aplikasi e-PNBP versi dua yang masih memiliki kelemahan. Yaitu, dari sisi proses verifikasi atas transaksi yang hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil).
 
“Sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. Permasalahan ini mengakibatkan PNBP yang dihitung dengan menggunakan aplikasi e-PNBP versi dua tidak akurat dan tidak dapat diandalkan,” beber Haerul.
 
Di samping itu, Haerul mengungkap masih ada transaksi penjualan mineral dan batu bara yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dan pengenaan royalti, serta penjualan hasil tambang (PHT) tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.
 

Haerul meminta pengelolaan royalti dan PHT melalui aplikasi e-PNBP versi dua pada Ditjen Minerba belum memadai, antara lain terdapat pendapatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan ada kesalahan penginputan yang menimbulkan potensi kurang bayar, serta potensi lebih bayar.
 
“Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan aplikasi e-PNBP versi dua dan menyusun pedoman penginputan aplikasi e-PNBP versi dua,” ucap Haerul.
 
Sementara itu, Haerul menyampaikan ada  potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh KLHK. Haerul masih menemukan KLHK tak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Dia meminta KLHK mengendalikan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 263.159 hektare yang tidak memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan RHL sebesar Rp1,05 miliar.
 
“Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan untuk menghimpun pendokumentasian data realisasi luas penanaman, yang antara lain diukur dan dipetakan menggunakan global positioning system (GPS), drone, dan alat ukur lainnya,” ujar Haerul.
 
Haerul mengatakan KLHK tak melakukan evaluasi dan pelaporan atas pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) secara memadai, serta tidak melaksanakan pengamanan hutan atas areal PPKH yang telah habis atau dicabut atau dibatalkan. Lalu, mengakibatkan hak negara atas penggunaan kawasan hutan tidak dapat ditagihkan, dan potensi hilangnya areal kawasan hutan.
 
“Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) untuk menghimpun pendokumentasian data pemenuhan kewajiban PKH, serta penerapan sanksi bagi pemegang PKH yang tidak memenuhi ketentuan secara otomatis dalam suatu sistem terpadu,” ujar Haerul.
 
Haerul mengingatkan rekomendasi ini wajib dijalankan. Sesuai perintah Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana paling lama satu tahun enam bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
 
“Dalam penyerahan LKPP 2022 di Istana Bogor, Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) menyampaikan secara terbuka, Pak Jokowi menginstruksikan kepada para menteri, para kepala lembaga, dan kepala daerah, agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegas Haerul.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.