Polri: Tiap Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Mestinya Dapat Rp2 Miliar

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelewengkan uang kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari dana santunan Boeing. Sejatinya, 69 ahli waris mendapatkan uang kompensasi masing-masing Rp2 miliar dari total Rp138 miliar. 
 
“Kalau yang santunan masing-masing korban terima USD144.500 angka itu dari Boeing. Itu sudah clear semua, kalau dikonversi sekitar Rp2 miliar per ahli waris,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022. 
 
Helfi menyebut Boeing tidak hanya memberikan santunan, ada pula dana corporate social responsibility (CSR) yang diserahkan ke yayasan ACT untuk dikelola. Sedangkan, santunan merupakan Boeing Comunity Investment Fund (BCIF) yang wajib diberikan kepada ahli waris. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut dia, boleh saja dana BCIF itu digunakan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum). Namun, harus seizin dan sesuai kemauan ahli waris. 
 

“Saya minta dibikinin masjid di sono, saya minta supaya dibangunkan tempat pendidikan di sana, itu atas izin dari para ahli waris dan tidak boleh digunakan utk kepentingan pribadi,” ungkap Helfi. 
 
Dia menekankan hal itu sesuai protokol kerja sama Boeing dengan ACT. Namun, ACT melanggarnya dengan menggunakan untuk operasional kepentingan afiliasi saham lembaga.
 
“ACT kan ada membangun perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka-mereka juga kemudian uang masuk ke afiliasinya, habis itu dikembalikan individunya,” beber Helfi. 
 
Helfi mengatakan Rp34 miliar dari uang santunan Rp138 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan yayasan ACT. Sedangkan, Rp103 miliar lainnya digunakan untuk program yang telah dibuat ACT. 
 
Helfi menuturkan beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
 
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” bebernya.
 
Selain itu, Helfi menyebut ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
 
“Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar),” ujarnya.
 

 

Halaman Selanjutnya

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.