Peralihan PLTU PLN Ke PTBA Diselidiki Bursa!, Ini Responnya

media-nasional.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini sedang mendalami informasi rencana transaksi peralihan PLTU-PLN kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengungkapkan, kemungkinan diperlukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam aksi korporasi tersebut bersifat wajib jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).”Dapat kami sampaikan bahwa Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).Berdasarkan POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d, mengatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transakasi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.Sementara, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material.Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.”Dengan demikian hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak,” pungkasnya.