Pakar: Kementerian Agama Jangan Pekak Terhadap Kekerasan Seksual di Pesantren

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) dan pengurus pondok pesantren harus membuka telinga bahwa masalah kekerasan seksual tidak sederhana. Semua pihak harus segera menyelesaikan kasus ini tanpa menunggu terjadi kasus serupa.
 
“Memang yang harus ngotot kita bilangin itu Kementerian Agama, juga pengurus pesantren ini. Mereka harus peka dengan aduan dan kasus-kasus seperti ini. Jangan pekak!” tegas pakar gender sekaligus ahli kajian Islam, Lies Marcoes, Minggu, 17 Juli 2022.
 
Menurut Lies, Kementerian Agama perlu membuat sistem atau aturan khusus mengenai aduan dan kurikulum terkait seks dan seksualitas. Lies menilai kurikulum maupun program pemerintah yang menyasar pada pencegahan kekerasan seksual baru di tataran organ reproduksi. Hal ini yang penyebab anak-anak belum sepenuhnya mengerti tentang gender yang bisa menjelaskan bahwa ada relasi kuasa yang timpang antara dirinya dengan pengurus pesantren, ustaz maupun orang dewasa lainnya. Sehingga anak tidak tahu bahwa tubuhnya itu miliknya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena dia tidak tahu bahwa tubuhnya itu milik dia, dia jadi tidak bisa mengatakan tidak. Dia tidak bisa menolak. Anak takut dan bahkan dibungkam, karena dibayang-bayangi dosa karena tidak patuh pada gurunya. Jadi pemahaman soal relasi kuasa itu juga sangat penting ditekankan,” ujar Lies.
 
Selain itu, Lies mengingatkan Kementerian Agama perlu membuat pelatihan khusus bagi guru maupun pengurus pondok pesantren yang kelak akan mendampingi anak-anak selama di asrama. Ketika anak telah tahu dan paham soal tubuhnya, soal relasi kuasa, dia tentu perlu wadah atau tempat aduan yang aman untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungannya.
 
“Tanda-tanda kekerasan itu harus dipahami para pengasuhnya tanpa menunggu si anak itu bicara. Entah itu perubahan perilaku, sikap-sikap yang berbeda. Jadi pendiam. Kepekaan itu yang diperlukan. Bisa jadi anak paham, tapi belum berani menyampaikan yang dialaminya. Makanya pengurus harus peka, sensitive. Harus bisa membaca tanda-tanda. Dan Kemenag harus melatih para pengurus ini soal keterampilan bagaimana mendampingi anak-anak yang mengalami kekerasan, termasuk bagaimana membaca tanda-tanda yang ada,” jelas Lies.
 

Menurut dia, semua itu harus harus difasilitasi Kemenag. “Dari 2019 kasus seperti ini sudah heboh. Ke mana saja Kemenag? Diam saja terus Kemenag ini,” ketus dia.
 
Ada salah satu lembaga pendidikan anak difabel Rawinala, yang digagas para aktivis gereja Kriten Jawa bisa menjadi rujukan untuk menerapkan sistem kurikulum yang ramah anak. Salah satu pengurusnya, Masriany Sihite, dalam sebuah diskusi tentang kekerasan seksual terhadap anak difabel, mengungkapkan lembaga pendidikannya telah membuat sistem terkait alur pelaporan yang amat memperhatikan relasi kuasa.
 
“Kita membuat alur yang menekankan relasi kuasa ini, yang bisa menghindari dan memungkinkan bisa mempengaruhi proses penelusuran ketika ada pelaporan sampai ketika harus memberikan sanksi kepada pelaku. Penetapan ini telah ditetapkan sebagai dokumen yang sah, kita sosialisasikan dan disetujui oleh semua stakeholder. Kita juga melakukan review secara berkala,” ungkap Masriany.
 
Salah satu contoh konkret yang mungkin bisa diterapkan, kata Masriany, ialah pemanfaatan teknologi CCTV. “Jadi di tempat-tempat yang bisa diakses, kita manfaatkan teknologi ini. Dan beberapa kali ini menolong kita untuk meng-clear-kan kerisauan dan kegelisahan. Jadi selain aturan tadi, kita menggunakan teknologi,” ujar dia.
 
Sementara itu, Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Adiyarto Sumardjono mengungkapkan lembaga pendidikan berasrama serupa pesantren, yakni seminari telah memiliki sistem pendidikan yang dapat mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
 
“Namanya program ‘Bimbingan Rohani’ yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sebulan kepada para seminaris (siswa seminari) ditujukan untuk me-review perkembangan fisik dan mental psikologis para seminaris dari berbagai segi, termasuk seksualitas,” ujar Adiyarto.
 
Dia mengungkapkan mitigasi dilakukan dengan mengedepankan intelektualitas, afeksi, kehendak, dan Nurani. “Anak-anak itu juga ditanyakan terkait pengalaman biologisnya, jika dinilai ada potensi-potensi penyimpangan, akan diarahkan ke kegiatan yang membuat mereka sibuk dan kembali ke misi pendidikan,” ungkap dia.
 
Dia menjelaskan bimbingan rohani penting sebagai bentuk penjagaan/pengamanan dan sekaligus untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dengan baik dan lancar hingga kelulusan dan diharapkan dapat lanjut ditahbiskan sebagai Imam. “Jika ditemukan ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas, langsung dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat asal bagi Pastor untuk menjalani retren, kalau tidak mampu ya silakan mengundurkan diri,” tutur dia.
 
(Dinda Shabrina)
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.