Kimia Farma Setop Sementara Penjualan Obat Cair

media-nasional.com – PT Kimia Farma Tbk menyatakan akan menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat cair. Hal itu ditempuh perusahaan menindaklanjuti arahan pemerintah.

“Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro kepada, Rabu (19/10/2022).

Dikutip dari detikHealth, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Kemenkes dalam keterangan tertulis.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” lanjutnya.

Kemenkes kemudian menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.

“Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol,” tegas juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual.