Kasus ACT, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Per Bulan

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar gaji yang diterima empat tersangka penggelapan dana donasi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gaji beragam, mulai Rp50-450 juta per bulan. 
 
“Untuk (tersangka) A (Ahyudin) saja (Rp450 juta),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022. 
 
Kemudian, tersangka Ibnu Khajar mendapat gaji per bulan Rp150 juta. Sedangkan Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sekitar Rp50-100 juta. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?



Keempat tersangka itu memiliki jabatan tinggi di ACT. Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain menjabat sebagai Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka ialah menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.
 

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” bener Helfi. 
 
Mereka terancam pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.