media-nasional.com – Apakah Anda ingin naik Haji? Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Salah satu syarat naik Haji adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Berikut informasinya dan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Jemaah Haji Wajib Memiliki Kartu BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang, semua calon Jemaah Haji wajib terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi terkait hal ini sejak 2016.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia dan asing yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN.

[Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910, Jawab Cepat Pertanyaan Anda Seputar BPJS]

Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua Jemaah Haji masuk dalam JKN.

Jemaah Haji wajib menjadi peserta penerima bantuan kesehatan dari BPJS Kesehatan karena sebagian besar pengobatan Jemaah tidak dapat ditangani melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh negara.

Oleh sebab itu, seluruh Jemaah Haji wajib memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Fasilitas yang diberikan berdasarkan Permenkes nomor 62 pasal 5 menyebutkan bahwa adanya pembinaan kesehatan Haji di Indonesia, meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan dan pembinaan masa kepulangan.

[Baca Juga: Terbaru! TKI Malaysia dan TKW Hong Kong Bisa Terima Jaminan Hari Tua, karena Mereka Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan]

Selain itu, para Jemaah Haji mendapatkan beberapa keuntungan dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Salah satunya, jika Jemaah Haji telah mendaftarkan diri dan kembali dari Ibadah Haji ke Tanah Air, maka pelayanan kesehatannya akan terus didapatkan oleh peserta yang bersangkutan.

Hal ini bisa diartikan, di luar periode Haji sekali pun, jemaat tersebut tetap menjadi peserta JKN.

Kendala Pendaftaran BPJS Kesehatan Jemaah Haji

Namun, sampai saat ini belum semua Jemaah Haji memiliki kartu BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 30% Jemaah calon Haji yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kendala yang dihadapi diantaranya adalah Jemaah Haji yang sudah sepuh dan tidak dapat berbahasa Indonesia.

Alternatif Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Jemaah Haji

Setidaknya ada 2 alternatif mekanisme pendaftaran yang ditawarkan oleh pihak BPJS Kesehatan kepada Kementerian Agama.

Alternatif pertama adalah melalui pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif. Alternatif ini mengharuskan para calon Haji yang didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS melalui Kementerian Agama.

Alternatif kedua adalah calon Haji harus melakukan pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS secara mandiri.

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

Sampai saat ini, setidaknya ada 179.719.555 jiwa yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta dan penerima Kartu BPJS Kesehatan.

Melalui kerja sama dengan 20.954 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (SKTP) dan 5.509 Fasilitas Kesehatan Rujuan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatannya.

Bagi Jemaah Haji yang kartu BPJS Kesehatannya belum aktif, Kepala BPJS Cabang Makassar memamparkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa saat kepulangan mereka dari Tanah Suci, kartu BPJS Kesehatan mereka dapat digunakan alias aktif.

Ketentuan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tentu harus mengerti dan memahami berbagai syarat dan ketentuan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pahami terlebih dahulu setiap kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.

    Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

    Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.

    Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

    Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.

Download E-book Investasi Emas untuk Pemula

Prosedur dan Kelengkapan Administrasi Pendaftaran BPJS Kesehatan

Bagi Anda Jemaah Haji yang akan berencana melakukan Ibadah Haji ke Tanah Suci, segera daftarkan diri Anda menjadi Peserta Kartu BPJS Kesehatan.

Ingin tahu prosedurnya? Lengkapi dahulu setiap kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan diantaranya:

    Pas foto ukuran 3×4 1 lembar

    Fotokopi KTP (diutamakan KTP Elektronik atau E-KTP)

    Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

    Fotokopi Buku Nikah

    Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan

    Untuk Warga Negara Asing (WNA), lampirkan (KITAS/KITAP)

[Baca Juga: Kabarnya BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman untuk Beli Harga Rumah Rp500 Juta, Apakah Benar? Gimana Caranya?]

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan secara lengkap, Anda dapat membawanya ke kantor BPJS Kesehatan di kota Anda dan lakukan prosedur di bawah ini:

    Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama, alamat, jenis iuran yang dipilih dan Faskes Tingkat Pertama Anda, (jika Anda mengalami kebingungan, langsung tanyakan kepada petugas yang ada).

    Serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera Anda bayar.

    Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda.

    Terakhir, Anda akan menerima Kartu BPJS Kesehatan yang akan aktif setelah 14 hari kerja.

[Baca Juga: Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda!]

Manfaat Kartu BPJS Kesehatan

Tentu Anda tidak mau rencana perjalanan Anda ke Tanah Suci untuk beribadah menjadi tertunda hanya karena satu masalah yang sepele seperti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Segera daftarkan diri Anda menjadi peserta pemilik kartu BPJS Kesehatan dan rasakan manfaat perlindungan jaminan kesehatan yang diberikan oleh negara.

Jika Anda mendapatkan sanak saudara atau kenalan Anda akan naik Haji, Anda dapat memberitahukan informasi ini kepada mereka.

Sumber Referensi:

    BPJS Kesehatan. 10 Agustus 2017. BPJS Kesehatan Tawarkan Mekanisme Pendaftaran JKN-KIS bagi Calon Haji. BPJSKesehatan.go.id – https://goo.gl/4nQfdN

    BPJS Kesehatan. 21 Agustus 2014. Pendaftar Haji Akan Diarahkan Jadi Peserta JKN. BPJSKesehatan.go.id – https://goo.gl/ej3UW1

    Muh Iqbal Marsyaf. 30 Juli 2017. Jamaah Haji Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan. Sindonews.com – https://goo.gl/2hWMjs

Sumber Gambar:

    Naik Haji – https://goo.gl/cPWw2d

    Kaabah – https://goo.gl/vApzgB

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an