Jumat Ini, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan 4 Tersangka Kasus ACT

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan jadwal pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022.
 

Keempat tersangka tersebut yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novriadi Imam Akbari.
 
Penyidik mengungkapkan, apabila setelah dikirimkan surat panggilan kepada tersangka dan tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik dapat mengirimkan surat panggilan secara tertulis yang kedua. Namun, jika para tersangka mangkir kembali, penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk mengikuti pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terkait dengan penahanan, sejauh ini penyidik belum bisa memastikan akankah keempat tersangka akan ditahan usai pemeriksaan. Penyidik mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang digunakan untuk memutuskan hal tersebut.
 
Untuk pertimbangan secara objektif hanya dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka jika merupakan tersangka tindak pidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Penyidik juga dapat menggunakan alasan-alasan subjektif untuk nantinya memutuskan penahanan terhadap tersangka.
 
Polisi menyatakan para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Yayasan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sebelumnya, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan total dana yang diterima ACT oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 (miliar),” ujar Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022. (Devi Syafira)
 

(MBM)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.