media-nasional.com – Bagimana agar kita dapat terhindar pungli, saat urus sertifikat tanah? Berikut ini penjelasan cara mengurus sertifikat tanah yang benar dan terhindar dari pungli.

Rubrik Finansialku

Cara Urus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli

Kegiatan berinvestasi menjadi salah satu poin yang sangat penting atau bahkan wajib dilakukan di dalam keuangan. Hal ini akan menjamin keuangan tetap bisa berjalan dengan baik dan sehat di masa yang akan datang, terutama di masa-masa Anda sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Sebagian besar orang akan memilih berbagai investasi modern seperti saham atau obligasi, terutama mereka yang memiliki kemampuan baik dalam mengelola instrumen investasi tersebut. Namun, bagi Anda yang tidak ingin dipusingkan dengan resiko yang tinggi, maka berinvestasi dalam bentuk tanah atau properti dapat dijadikan sebagai pilihan.

[Baca Juga : Beli Rumah dari Developer atau Beli Tanah di Bangun ?]

Saat berinvestasi dalam bentuk tanah, Anda wajib mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sejak awal, mengingat sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan Anda atas aset tersebut. Sertifikat ini akan menjamin hak dan juga kewajiban Anda sebagai pemilik tanah tersebut, sehingga Anda tidak akan mengalami masalah ataupun berbagai kerugian yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu, jika ada seseorang yang mengajukan klaim atas sebidang tanah yang Anda miliki tersebut. Namun, apakah mengurus sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat?

Sertifikat yang Akrab dengan Sistem Percaloan

Sudah bukan rahasia lagi, jika dalam proses pengurusan berbagai dokumen penting kita seringkali dihadapkan pada sejumlah praktek percaloan. Hal yang sama juga bisa saja terjadi ketika Anda melakukan pengurusan sertifikat tanah, mengingat ada banyak sekali oknum yang menjadikan kegiatan ini sebagai lahan untuk mengeruk sejumlah keuntungan yang besar.

[Baca Juga : Kumpulan Tips Membeli Rumah dari Developer]

Banyaknya praktek pungli yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seolah telah menjadi sebuah rahasia umum, sebab kegiatan ini bahkan telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Meski secara resmi pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus terkait dengan kegiatan pengurusan sertifikat tanah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Dalam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa, biaya untuk pendaftaran administrasi pengurusan sertifikat tanah adalah sebesar Rp 50 ribu.

Namun, hal yang berbeda akan Anda temui di lapangan, sebab sejumlah oknum petugas di BPN seringkali menarik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pembuatan sertifikat tanah ini. Jangan kaget jika Anda bisa saja diminta untuk membayar berkali lipat atau bahkan jutaan rupiah untuk kegiatan ini, meskipun Anda sudah paham dengan aturan yang berlaku di dalam kegiatan pengurusan sertifikat tersebut.

Dilema: Pungli dengan Proses yang Lambat

Pada dasarnya, kegiatan pungli ini bisa berjalan selama puluhan tahun tentu akibat adanya respon yang “baik” dari masyarakat luas, selaku pihak yang membutuhkan sertifikat tanah. Kita seringkali tidak sabar dan patuh dengan peraturan yang ada, di mana kita ingin semua urusan bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta dalam kurun waktu yang paling singkat saja. Sementara di lain sisi, beberapa oknum melihat ini sebagai sebuah peluang untuk mendatangkan keuntungan, sehingga mereka berupaya untuk mengulur waktu atau bahkan membuat berbagai proses pengurusan sertifikat ini menjadi rumit dan berbelit-belit, sebelum pada akhirnya mereka menawarkan proses singkat dengan imbalan sejumlah uang.

[Baca Juga : Jangan Takut Beli Rumah Idaman dari Developer, Setelah Baca Ini]

Hal seperti inilah yang membuat biaya pengurusan sertifikat membengkak dan angkanya bahkan bisa saja mencapai jutaan rupiah. Secara tidak langsung, masyarakat mendukung terjadinya kegiatan pungli ini, meskipun dengan berbagai alasan yang mungkin saja berbeda-beda pada setiap orang yang melakukannya. Namun pada dasarnya hal ini kita lakukan akibat ketidaksabaran dan juga ketidakdisiplinan kita dalam mengurus berbagai dokumen yang kita butuhkan. Kita selalu ingin proses yang praktis dan mudah, bahkan meski hal ini akan membuat kita melanggar aturan dan juga ketentuan yang berlaku.

Urus Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Saat ini, pemerintah sedang mencoba untuk mengatasi adanya praktek pungli yang marak terjadi di jajaran pemerintahan, termasuk dalam pengurusan sertifikat tanah. Hal ini tentu sebuah langkah positif yang patut kita apresiasi, yakni dengan cara mendukung dan memberikan respon yang positif atas langkah yang diadakan oleh pemerintah sekarang ini. Sebagai masyarakat, kita bisa mendukung langkah ini dengan cara mengikuti aturan yang berlaku dan menghindari praktek percaloan yang marak terjadi di dalam kegiatan pengurusan sertifikat tanah. Lakukan proses tersebut secara langsung, tanpa menggunakan jasa calo atau bahkan oknum tertentu yang berasal dari intern BPN.

[Baca Juga : Apa Bedanya PPJB dan AJB saat Transaksi Jual Beli Rumah Bekas?]

Proses ini tidak akan serumit yang Anda bayangkan, tertama jika Anda memahami aturan serta ketentuan yang berlaku sejak awal. Simak beberapa langkah yang wajib Anda tempuh untuk mengurus sertifikat tanah berikut ini:

    Meminta surat keterangan riwayat tanah dan pengantar pengurusan sertifikat dari ketua RT, RW, lurah, dan juga camat.

    Melakukan pendaftaran ke kantor BPN dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu. Anda akan memperolah barcode atau PIN untuk pengecekan progres pengurusan.

    Bila dalam 7 hari kerja belum ada tanda bahwa administrasi telah selesai, Anda dapat mendatangi BPN dan melakukan pengecekan progres lewat barcode atau PIN yang diberikan sebelumnya.

    Jika administrasi selesai, BPN akan meninjau lokasi dan mengukur tanah. Setelah kegiatan peninjauan ini, BPN akan menerbitkan gambar tanah beserta ukurannya untuk disahkan.

    Jumlah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan disesuaikan dengan lokasi dan ukuran tanah.

    Proses penilaian keabsahan tanah oleh BPN.

    Pengumuman soal pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan dan kelurahan setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada yang berkeberatan dan mengajukan sengketa atas tanah tersebut.

    Penerbitan sertifikat tanah, jika tak ada keberatan.

Seluruh proses ini akan memakan waktu hingga 6 bulan, jadi pastikan Anda sabar dan bisa menunggu semua proses tersebut selesai dengan baik. Mengurus sertifikat tanah tidaklah serumit yang diperkirakan oleh banyak orang, jadi tidak ada salanya jika Anda mengurusnya secara mandiri. Hindari untuk menggunakan calo, dan jika Anda menemukan praktek percaloan dalam kegiatan ini, maka segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

Terkadang Kita sebagai Konsumen yang Mulai Mencobai “Aparat”

Dalam beberapa kasus, banyak konsumen yang malah menjadi sumber masalah. Karena alasan sibuk dan tidak punya banyak waktu, maka kita seringkali meminta fasilitas untuk mempercepat proses. Pemerintah sudah mulai membereskan proses dan prosedur kerja. Bagaimana dengan Anda sendiri?

Bagaimana pendapat Anda mengenai pungli saat urus sertifikat tanah? Silakan tuliskan pendapat dan komentar Anda pada kolom di bawah ini.

Sumber Gambar :

    land for sale – https://goo.gl/iuwh11 dan https://goo.gl/DvxFnx

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)