Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Lantaran, yang bersangkutan diduga kabur saat tim datang ke lokasi.

“Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7).

Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan, guna memeriksa Ricky Ham dalam proses penyidikan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun dia tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

“Sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” ujarnya.

Ketidakhadiran Ricky Ham dalam panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan KPK sebanyak dua kali ini, tidak memberikan alasan atau mangkir dalam proses yang telah naik ke penyidikan ini.

“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik,” ucap Ali

Oleh sebab itu, Ali mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun keberadaan Ricky Ham agar dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melakukan penangkapan kepada Ricky Ham.

“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya.

KPK Sita Beberapa Dokumen

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua.

“Memang benar tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Jumat (10/6).

Dia menjelaskan penyitaan dokumen itu dilakukan Kamis (9/7) setelah tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Wamena dan lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka.

Sebelumnya Rabu (8/6) penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di wilayah Kota Jayapura.

Rumah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berlokasi di Kelurahan Waena, Distrik Heram dan di Kotaraja, Distrik Abepura, jelas Ali Fikri.

Jubir KPK melalui pesan singkatnya mengaku penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Berbagai keterangan dan bukti, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.

Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik.

“KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Ali Fikri.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.