media-nasional.com – Menjelang detik-detik berakhirnya periode 2 amnesti pajak, apakah Anda sudah mendaftarkan? Manfaatkan kesempatan terakhir ini, sebelum dendanya naik jadi 5%?
Rubrik Finansialku
Detik-Detik Berakhirnya Periode 2 Amnesti Pajak
Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
[Baca Juga : Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]
Tujuan pengampunan pajak ini untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.
Pada periode pertama program amnesti pajak yang dilangsungkan pada bulan Juli hingga September 2016 lalu mendapatkan pencapaian yang cukup membanggakan dan dinilai oleh banyak pihak sebagai sebuah keberhasilan. Pada periode pertama telah dihasilkan uang tebusan sebanyak Rp 92,91 Triliun dan jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 3.972 triliun.
[Baca Juga : Bulan Terakhir Tax Amnesty Periode II, Jangan Sampai Terlewatkan]
Tiga hari menjelang berakhirnya 2016, Amnesti Pajak Periode kedua akan segara berakhir. Dimulai pada 1 Oktober hingga 31Desember 2016 ini. undang-undang masih menerapkan tarif tebusan yang rendah. Bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau yang ingin merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3 persen. Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen. Bahkan, bagi wajib pajak kelompok UMKM dengan omset sampai dengan Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya lebih rendah lagi, yakni 0,5 persen untuk yang melaporkan harta kurang dari Rp 10 miliar atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar. Banyaknya wajib pajak (WP) yang ingin mendaftar dihari-hari terakhir membuat kanwil DJP wajib pajak besar memberikan jam tambahan bagi WP yang ingin mendaftarkan dirinya hingga pukul 19.00 WIB, tia jam lebih lama dari biasanya.
Namun, pada periode kedua Amnesti Pajak ini dinilai akan sebesar pada peridode sebelumnya. Penurunan yang terjadi ini diperkirakan karena sebagian wajib pajak masih menunggu perkembangan ekonomi menjelang akhir tahun, terutama terkait dengan perubahan global dan kondisi perekonomian dalam negeri.
[Baca Juga : Gunakan Tax Amnesty untuk Lunasi Tunggakan Pajak]
Dilansir dari Koran KONTAN Rabu, 28 desember 2016, uang tebusan berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) hingga selasa kemarin baru mencapai Rp 98,61 triliun atau 59,76% dari target Rp 165 triliun. Total uang tebusan tersebut naik Rp 5,64 triliun dibanding dengan periode sebelumnya dengan posisi diakhir periode pertama sebesar Rp 92,91 triliun. Hal ini mengartikan bahwa penerimaan uang tebusan amnesti pasjak sejak awal periuode kedua hingga hari ini jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian pada periode pertama.
Dihat realisasi jumah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak (SSP) hingga hari ini telah mencapai Rp 104 triliun. Jumlah tersebut terdiri daei ua tebusan Rp 100 triliun, pembayaran tunggakan Rp 667 miliar, dan pembayaran bukti permulaan Rp 3,06 triliun.
Data tesebut juga menunjukkan jumlah komitmen repartriasi mencapai Rp 141,03 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 999,31 triliun dan deklarasi harta dalam negeri Rp 2.981,85 triliun. Sampai akhir November 2016, dari komitmen RP 141 triliun, realisasi nya baru sebesar Rp 67 triliun. Lebih jelasnya lihat table berikut.
Realisasi Program Amnesti Pajak
Komposisi Harta Berdasarkan SPH
Komposisi Uang Tebusan Berdasarkan SPH
Realisasi Penerimaan Berdasarkan SSP
Fasilitas dari Amnesti Pajak
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
[Baca Juga : Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan Tax Amnesty ?]
Konsekuensi Tidak Menggunakan Amnesti Pajak
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
Manfaatkan Segera, Sebelum Terlambat dan Harus Bayar Denda Lebih Mahal
31 Desember 2016 adalah tanggal terakhir pendaftaran amnesti pajak. Per 1 Januari 2017, tarif dendanya akan meningkat menjadi 5%. Manfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Jika kita sudah tertib dalam mengurus pajak, maka ke depan tentu lebih mudah. Jadi segera selesaikan syarat administratif amnesti pajak.
Apakah Anda sudah membuat Amnesti Pajak? Ceritakan pengalaman Anda dan jangan lupa berikan komentar Anda. Terima kasih.
Sumber Berita :
Sumber Gambar
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)