media-nasional.com – Kartu kredit bisa mengakibatkan orang terlilit utang karena bunganya yang besar, jika tidak membayar tagihannya tepat waktu. Namun, walaupun demikian, banyak yang mengaku bahwa kartu kredit bisa berguna disaat-saat tertentu, contohnya pada saat darurat dimana pemiliknya tidak memiliki dana lagi. Hal ini sering menjadi pertanyaan, apakah boleh jika kartu kredit digunakan untuk dana darurat?
Rubrik Finansialku
Apakah Kartu Kredit Boleh untuk Dana Darurat?
Sebelum kita menjawab hal itu, ada baiknya kita samakan persepsi tentang dana darurat.
Dana Darurat (Emergency Fund) adalah dana yang sengaja kita simpan untuk nantinya digunakan pada saat genting, yang berkaitan dengan kelangsungan hidup seseorang. Dana darurat sangat diperlukan karena di dalam hidup banyak sekali risiko tak terduga yang bisa terjadi. Dalam ilmu perencanaan keuangan, dana darurat memiliki dua fungsi utama yaitu:
[Baca Juga: Para Karyawan, Yuk Rencanakan dan Hitung Dana Darurat Anda]
Biasanya orang yang menggunakan kartu kredit untuk dana darurat adalah orang yang tidak mempunyai cadangan dana darurat untuk digunakan ketika hal tidak terduga tersebut terjadi.
Fasilitas Kartu Kredit
Pada saat darurat, kartu kredit bisa digunakan dengan 2 cara yang berbeda:
#1 Kartu Kredit Biasa
Cara ini bisa dilakukan jika hal yang darurat tersebut bisa kita bayarkan dengan cara menggunakan kartu kredit, seperti biaya pengobatan di rumah sakit. Jika kita menggunakannya seperti biasa karena kurangnya dana darurat, kita hanya perlu untuk membayar tagihannya pada saat jatuh tempo. Jika Anda telat membayar tagihannya, akan ada konsekuensi denda keterlambatan, biayanya berbeda-beda setiap bank dari total tagihan kartu kredit Anda, dengan jumlah denda maksimal Rp150.000. Dan jika Anda hanya membayar minimum, Anda akan dikenakan bunga untuk sisa tagihannya pada saat jatuh tempo bulan depan. Ini yang menyebabkan orang sering terlilit hutang.
Sebagai contoh: Andi punya kartu kredit dari bank XYZ. Dia dua kali melakukan transaksi masing-masing pada 7 April sebesar Rp500.000 dan 15 April sebesar Rp300.000. Ketentuan bank XYZ:
Kemudian pada bulan Mei, dia hanya melakukan sekali transaksi sebesar Rp200.000 pada tanggal 8 Mei. Dengan ketentuan bank XYZ seperti yang tersebut di atas, berarti tagihannya pada bulan Mei sebanyak Rp952.587,40 setelah dikenakan bunga Rp32.587,40.
Dari kasus Andi, perhitungan tagihan tersebut adalah:
Tagihan bulan April
Tagihan bulan Mei
* Perhitungan bunga bulan Mei
(*) Selisih hari = (Tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) + 1
(**) Bunga = (Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) : jumlah hari dalam setahun.
[Baca Juga: Lebih Baik Bayar Lunas Tagihan Kartu Kredit atau Bayar Minimum]
#2 Tarik Tunai
Cara ini biasanya dilakukan jika hal yang darurat tersebut membutuhkan dana tunai, seperti kebutuhan hidup rumah tangga dan biaya pengobatan di dokter atau puskesmas yang tidak memiliki mesin kartu kredit. Fasilitas tarik tunai ini yang cukup sering dimanfaatkan banyak orang, karena dana tunai lebih dapat dimanfaatkan dimana saja dibandingkan kartu kredit yang hanya dapat digunakan di tempat yang terdapat mesinnya. Tetapi justru hal inilah yang membuat lebih banyak orang terjerat dalam utang kartu kredit.
Biaya-biaya yang harus Anda ketahui dalam fasilitas tarik tunai kartu kredit adalah:
Biaya tarik tunai adalah biaya yang langsung dibebankan pada saat penarikan tunai dilakukan. Biaya ini biasanya dipatok 4% dari total penarikan atau Rp50.000, manapun yang lebih besar. Biaya ini bervariasi di tiap bank penerbit kartu kredit. Biaya tersebut ada untuk membayar ‘jasa’ penggunaan uang di mesin ATM tersebut. Yah, istilahnya biaya perawatan mesin, keamanan dan lain sebagainya.
[Baca Juga: Kesalahan Terbesar Penggunaan Kartu Kredit bagi Pemula dan Penanganannya]
Bunga tarik tunai adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihannya masih ada. Seperti sebelumnya, persentase bunga yang Anda tanggung per bulan berbeda antar bank dengan maksimum 2,95% dari total sisa utang tarik tunai yang Anda lakukan. Angka bunga tersebut sudah dibatasi oleh BI menjadi maksimum 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.
Sebagai contoh, Anda memiliki kartu kredit XYZ dan melakukan tarik tunai Rp1 juta. Anda akan menanggung tagihan Rp1.040.000 karena 4% dari 1 juta hanya Rp40.000. Lalu Anda akan dikenakan bunga 2,95% dari total tagihan jika Anda tidak melunasi tagihan tersebut.
Dari hitungan tersebut, total biaya yang Anda tanggung adalah 6,95% dari total uang yang Anda tarik. Mungkin tidak terasa terlalu berat, tetapi bagaimana jika Anda melakukan penarikan uang tunai diatas Rp5 juta? Pasti Anda akan terbebani dengan bunganya.
Jadi, dengan situasi di atas, jika Anda membiarkan tagihan Anda berlanjut ke bulan selanjutnya maka Anda akan dikenakan sejumlah
Rp1.000.000 + Rp40.000 + 2,95% dari Rp1.000.000 = Rp1.069.500.
Bunga 2,95% tadi akan terus berlanjut selama tagihannya belum lunas total. Tetapi, jika Anda lunasi tagihannya tepat waktu, maka total tagihan Anda adalah
Rp1.000.000 + Rp40.000 = Rp1.040.000.
Dan perhitungan bila seandainya Anda membayar sebesar Rp200.000 dan tidak lunas total, maka hitungannya menjadi seperti ini:
Rp1.000.000 + Rp40.000 – Rp200.000 = Rp840.000
Rp840.000 + (2,95% x Rp850.000 = Rp24.780) = Rp864.780
Jadi, tagihan Anda pada bulan selanjutnya setelah membayar Rp200.000 adalah Rp864.780.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Menghilangkan Biaya Tambahan Kartu Kredit?]
Bunga Kredit Memang Mahal, Tetapi Tidak Kalau Bayar Tagihan Tepat Jumlah dan Tepat Waktu
Dari contoh di atas, Anda bisa melihat bahwa biaya dan bunga yang dikenakan oleh kartu kredit sangatlah besar apabila Anda tidak dapat membayar tagihannya tepat waktu.
Oleh karena itu, Anda sebenarnya sangat tidak dianjurkan untuk melakukan tarik tunai ataupun pembayaran melalui kartu kredit, jika tidak dapat membayarkan tagihannya pada saat jatuh tempo. Tetapi untuk hal yang darurat, sangat memungkinkan bagi Anda yang tidak memiliki dana darurat, untuk menggunakan kartu kredit terlebih dahulu.
Yang harus Anda pastikan adalah Anda harus melunasi tagihannya tepat jumlahnya dan tepat pada waktunya sehingga Anda tidak akan terkena biaya-biaya diatas.
Kartu Kredit Untuk Dana Darurat
Kartu kredit hanyalah alat pembayaran. Apakah dia menjadi sesuatu yang baik atau tidak tergantung dari pemakainya. Banyak orang punya pengertian yang berbeda-beda pula tentang dana darurat. Oleh karena itu, supaya Anda tidak terlanjur terlilit utang kartu kredit, ada lebih baik Anda memiliki pemahamannya terlebih dahulu. Kartu kredit bisa dianjurkan dipakai untuk dana darurat jika dana darurat tersebut memang berhubungan dengan kelangsungan hidup seseorang, bukan dana darurat yang lainnya, yang mungkin darurat menurut pemikiran sebagian orang atau bahkan dana yang tidak mendesak sama sekali tetapi dianggap darurat.
Apakah Anda menggunakan kartu kredit Anda dengan baik dan bijaksana? Berikan pendapat dan komentar Anda terkait dengan pertanyaan tersebut. Anda dapat memberikan komentar pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)