media-nasional.com – Apakah isi rumah bisa diasuransikan? Anda mungkin sudah pernah mendengar asuransi rumah, tetapi bagaimana dengan asuransi isi rumah? Mari kita bahas mengenai asuransi isi rumah di Indonesia.

Mengenal Asuransi Isi Rumah

Ada bermacam-macam asuransi umum di Indonesia, salah satunya asuransi rumah. Asuransi rumah merupakan bentuk proteksi terhadap rumah Anda. Biasanya asuransi rumah akan memberikan pertanggungan jika terjadi hal buruk pada rumah Anda seperti bencana alam, huru-hara, dll. Hanya saja asuransi ini hanya akan melindungi bangunan rumah dan bukan isinya.

[Baca Juga : Apa Itu Asuransi Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?]

Di dalam pilihan asuransi rumah biasanya terdapat polis tambahan yang bernama asuransi isi rumah. Asuransi ini akan melindungi seluruh barang-barang yang ada di rumah Anda. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan isi rumah, asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan yang telah diperhitungkan di awal perjanjian asuransi.

Mengapa Asuransi Isi Rumah Penting?

Asuransi rumah merupakan hal yang penting karena setiap saat dapat terjadi risiko seperti kebakaran, atau pencurian. Apalagi saat ini tindak kriminalitas semakin marak di Indonesia. Selain itu bencana alam pun menjadi ancaman bagi rumah Anda. Secara geografis Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam. Jika hal ini terjadi tentu Anda dapat mengalami kerugian yang besar.

Bisakah Anda bayangkan kondisi yang akan dihadapi ketika mengalami bencana? Selain kerugian secara material, Anda juga akan mengalami kerugian secara emosional. Hal ini dikarenakan rumah adalah aset yang memiliki nilai historis bagi Anda dan keluarga. Di tengah kesedihan emosional seperti itu, Anda masih harus memikirkan bagaimana cara mengganti kerugian yang dialami akibat kerusakan rumah. Ditambah lagi jika seluruh isi rumah juga rusak. Kerugian yang harus ditanggung akan semakin besar.

[ Baca Juga : Pentingnya Asuransi Rumah Kontrakan, Untuk Pemilik dan Penyewa]

Dengan menggunakan asuransi rumah Anda akan merasa tenang ketika menghadapi kerugian akibat bencana yang terjadi pada rumah Anda. Asuransi akan mengganti kerugiannya sehingga Anda tidak perlu pusing memikirkan biayanya. Tetapi asuransi rumah saja belum cukup karena isi rumah pun bisa rusak dan merugikan Anda. Karena itu asuransi isi rumah juga memiliki peran yang sama pentingnya.

[Baca Juga : Mengenal Asuransi Rumah]

Jika terjadi suatu bencana baik itu kebakaran, pencurian maupun bencana alam, bangunan rumah Anda mungkin bisa rusak. Begitu pula dengan isi rumahnya. Sangat kecil kemungkinan isi rumah tidak ikut rusak bersama bangunannya. Asuransi isi rumah akan melengkapi asuransi rumah Anda sehingga kerugian semakin minimal. Walaupun asuransi ini tidak sepopuler asuransi kesehatan dan asuransi jiwa di Indonesia, tetapi saat ini sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakannya. Saat ini banyak orang yang telah menyadari betapa pentingnya asuransi rumah dan isinya.

Ilustrasi Cara Kerja Asuransi Isi Rumah

Untuk lebih mengenal asuransi ini, kami akan memberi salah satu contoh asuransi rumah dan asuransi isi rumah beserta cara memperhitungkan preminya.

Disclaimer:

Dalam contoh ini kami akan menggunakan asuransi rumah dan asuransi isi rumah yang ditawarkan perusahaan asuransi Allianz. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Allianz hanya ditujukan untuk keperluan edukasi. Berikut adalah detil produk asuransi rumah dan asuransi isi rumah yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi Allianz :

Terdapat 2 jenis perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi Allianz :

    Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).

    Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).

Rumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.

Jenis perlindungan

#1 Kerusakan atas bangunan atau isi rumah

    FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling Aircraft

    Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat

    Huru-hara, teroris dan sabotase

    ASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnya

    Pecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga

    Pencurian

    Badai, siklon, topan, angin topan

    Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami

    BANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsor

    Kerusakan harta benda (accidental damage)

    Kerusakan pada cermin**

E2 Jaminan PLUS

    Biaya akomodasi sementara

    Tanggung gugat hukum pribadi

    Ganti rugi atas kematian tertanggung**

    Harta milik pembantu**

* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan.

** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus – HouseHolder.

Di dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa polis untuk perlindungan isi rumah merupakan pilihan tambahan. Anda dapat mengambil asuransi rumah saja atau keduanya sekaligus. Tetapi tidak ada perusahaan asuransi yang akan memberikan asuransi isi rumah saja. Asuransi isi rumah harus digabungkan dengan asuransi rumah.

Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria rumah yang dapat diasuransikan oleh Allianz serta persentase premi yang harus dibayarkan :

0.1295% untuk bangunan dan isi rumah

[Baca Juga : Begini Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah yang Perlu Anda Tahu]

Finansialku.com mencoba melakukan perhitungan, kira-kira berapa premi yang harus dibayarkan untuk mengasuransikan isi rumah. Berikut adalah ilustrasi perhitungan premi asuransi rumah dan asuransi isi rumah Allianz :

Toni memiliki sebuah rumah 2 lantai yang memenuhi kriteria bangunan yang ditanggung Asuransi RumahKu Plus Allianz. Harga rumah tersebut diperkirakan Rp 800.000.000, sementara nilai isi rumahnya mencapai Rp 200.000.000. Dengan begitu premi yang harus dibayarkan Toni per tahun adalah :

(0,1295%) x (Rp 800.000.000 + Rp 200.000.000) = Rp 1.295.000

Beberapa asuransi rumah dan asuransi isi rumah lain menggunakan sistem per mil untuk memperhitungkan premi asuransinya. Perhitungan satuan per mil memiliki arti angka per mil harus dibagi dengan 1.000. Jika dalam perhitungan persen setiap angka harus dibagi dengan 100, berbeda dengan per mil yang harus dibagi dengan 1.000.

Misalnya :

Sebuah rumah senilai Rp 1 Miliar akan diasuransikan dengan premi 1,5 per mil. Dengan begitu jumlah premi yang harus dibayarkan adalah :

Maka premi yang harus dibayarkan untuk sebuah rumah senilai Rp 1 Miliar adalah Rp 1.500.000 setiap tahun.

Lengkapi Proteksi Rumah Anda

Memiliki asuransi bukan lagi hal yang aneh saat ini. Memiliki asuransi rumah menjadi hal yang semakin penting. Apalagi dengan maraknya kriminalitas dan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Hanya saja memiliki asuransi rumah saja belum cukup karena isi rumah tidak akan terlindungi. Untuk meminimalisir kerugian yang dapat diakibatkan sebuah bencana, sebaiknya gunakan juga asuransi isi rumah. Asuransi ini akan semakin melengkapi proteksi rumah Anda agar terhindar dari kerugian yang memberatkan.

Menurut Anda apakah menguntungkan membeli asuransi isi rumah? Silakan share jawaban Anda di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi :

    Allianz. Asuransi Kesehatan – https://goo.gl/rb20qh

    Redaksi Cermati. 14 April 2016. Asuransi Rumah: Apa itu, dan Bagaimana Cara Kerjanya? Cermati.com – https://goo.gl/Vir95P

Sumber Gambar

    Burglary – https://goo.gl/xM2sRu dan https://goo.gl/Ku5zew

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)