media-nasional.com – Anda sebagai wajib pajak pasti bertanya-tanya apa iya pajak bisa mengintip data nasabah bank? Peningkatan apa yang terjadi pada pelayanan pajak? kali ini Finansialku akan menginformasikan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Rubrik Finansialku
Menjelang berakhirnya Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersiapkan tiga langkah untuk melakukan penegakan hukum. Ketiga langkah tersebut yakni, Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank secara Elektronik, Implementasi Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak dan e-Form.
Salah satu program yang akan di mulai pada 1 maret 2017 ini adalah Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik yang diterapkan lewat kerjasama antara Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari laman Pajak, menurut Direktur Penegakan Hukum, Dadang Suwarna, aplikasi ini memperpendek waktu pembukaan akses data nasabah bank. Di Ditjen Pajak, aplikasi tersebut bernama AKASIA, akronim dari Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank, sedangkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi tersebut bernama AKRAB, akronim dari Aplikasi Buka Rahasia Bank. Dengan aplikasi tersebut proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Menkeu hingga pemberian izin akan jauh lebih cepat.
Hitungan pajak, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan terlampau lama 6-8 bulan, kini hanya dibutuhkan maksimal 1 bulan saja. Bahkan bukan mustahil dalam 1 minggu saja.
[Baca Juga: Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi (Deposito, Tabungan, Unit Link)]
Dikutip dari harian Kontan, Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa pajak sejatinya bisa membuka rekening bank sejak zaman dulu, khususnya untuk kepentingan pemeriksaan, diharapkan agar masyarakat tidak perlu takut ataupun khawatir. Aplikasi yang akan digunakan pada awal bulan Maret ini akan lebih cepat link ke Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerja sama Ditjen Pajak dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dalam bentuk meminta OJK untuk membuka rekening Wajib Pajak yang ada di masing-masing Bank. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi rekening yang akan dibuka adalah rekening milik suami, istri, dan anak. Kalau Wajib Pajak Badan Hukum rekening pemegang saham, direksi, dan komisaris yang akan dibuka.
Pada 1 Februari lalu Ditjen pajak sudah melakukan uji coba AKASIA di 10 Kanwil Pajak dan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika penggunaan uji coba AKASIA pada 26 kantor pajak mengalami kelancaran maka aplikasi ini akan diterapkan langsung ke seluruh Indonesia. Diharapkan pemrosesan pajak bisa berjalan dengan cepat.
[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]
Dengan akan diadakannya AKASIA ini, efek akses yang cepat seharusnya dapat menjadikan proses pemeriksaan wajib pajak lebih cepat. Terutama bagi perusahaan atau wajib pajak, karena proses pemeriksaan pajak merupakan proses yang paling melelahkan. Dengan proses yang lama, terkadang hasil yang didapatkan tidak memuaskan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, proses pemeriksaan wajib pajak bisa mencapai delapan bulan dan dapat diperpanjang dua bulan lagi. Proses yang berbelit ini karena Ditjen Pajak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan data pembanding, termasuk data-data dari perbankan.
Kemudahan akses ini selain bermanfaat bagi Ditjen Pajak, juga bagi wajib pajak yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak.
[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]
Dikutip dari harian Kontan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon, mengatakan, walau ada aplikasi yang memudahkan, proses pembukaan data rahasia bank harus tetap sesuai prosedur. Beliau menyatakan ketidakyakinannya jika bank akan dengan mudah memberikan informasi mengenai pemilik dana simpanan, harus melalui prosedur yang sudah diatur. Namun, jika aplikasi ini bisa membantu pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak, OJK siap mendukung, tambahnya.
Dikutip kembali dari harian kontan, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memberikan pernyataan bahwa dalam kondisi sekarang, pembukaan data perbankan sudah bukan lagi menjadi hambatan karena sudah menjadi tren global. Terutama jika itu bersangkut paut dengan pemerintah yang sudah menandatangani pertukaran data pajak otomatis. Mulai 2018 mungkin tak satu pun rahasia data, termasuk data deposan yang tersembunyi dan terhindar dari pajak.
Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan pajak, diharapkan para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan baik, dan rasio kepatuhan wajib pajak akan meningkat setiap tahunnya.
Sebagai wajib pajak Anda jangan khawatir jika pajak mengintip ke dalam keuangan Anda, jika Anda patuh pada kewajiban pajak Anda. Semoga Artikel diatas bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar Anda mengenai program yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak ini pada kolom komentar. Terima kasih
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)