3 Tersangka Bullying Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua

Tasikmalaya: Aparat kepolisian telah memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang menyebabkan seorang siswa kelas 5 sekolah dasar (SD) berinisial F, 11, di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, depresi dan meninggal dalam perawatan di RS Singaparna Medika Citrautama (SMC).
 
Pelaksanaan diversi terhadap ketiga anak yang telah ditetapkan tersangka perundungan itu dengan mengembalikan kepada orang tua mereka. Dalam perkara perundungan tersebut, pelaksanaan diversi juga sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, Rustikawati, mengatakan, ketiga anak yang ditetapkan menjadi tersangka itu akan dikembalikan kembali kepada orangtua masing-masing. Namun, mereka tetap akan dilakukan pengawasan berkala selama tiga bulan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A.
 

“Tiga orang tersangka perundungan atau bully akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, tetapi mereka masih dalam pengawasan. Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan, evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan. Karena, anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum,” kata Rustikawati, di Polresta Tasikmalaya, Selasa, 26 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, langkah diversi yang direkomendasikan Bapas Kelas II Garut telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat, baik pihak korban maupun tersangka. Semua pihak telah sepakat untuk dilakukan diversi yang mana anak-anak yang menjadi tersangka akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
 
“Keluarga korban sudah sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Karena, dari mereka itu masih satu kampung dan harus memperhatikan faktor sosial. Akan tetapi, dalam tiga bulan pertama sejumlah pihak akan melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi tersangka,” ujarnya.
 

Ia menambahkan, KPAID bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat untuk melakukan pembinaan di kampung yang menjadi lokasi perundungan. Karena, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) akan dijadikannya pilot project desa ramah anak di Kabupaten Tasikmalaya.
 
“KPAID akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban,  terutama kondisi psikis mereka. Akan tetapi, keluarga korban untuk sementara ini masih ditempatkan di rumah aman dan ketika semua kondisi sudah memungkinkan akan kami kembalikan ke lingkungannya,” tutur Ato.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.