Marak Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Bagikan Cara Memilih Sekolah yang Aman

Jakarta:  Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sutanto meminta kepada orang tua agar semakin cermat dalam memilih sekolah untuk anak-anaknya.  Utamanya di tengah makin maraknya berbagai tindak tidak terpuji yang terjadi di sekolah.
 
Salah satunya adalah tindak kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi di lingkungan pendidikan, utamanya sekolah dan pesantren.  “Tentunya orang tua harus pandai-pandai memilih sekolah, karena pendidikan itu investasi jangka panjang,” kata Sutanto kepada Medcom.id, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Sutanto juga mendorong kepada orang tua untuk memasang mata dan telinganya saat memilih dan menyeleksi sekolah bagi putra-putrinya.  Tidak hanya urusan akademik, seperti kurikulum  apa saja yang diajarkan atau bagaimana prestasi peserta didik yang ada di sekolah tersebut.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun juga turut memperhatikan informasi-informasi lainnya yang terjadi di sekolah tersebut.  Seperti yang tengah ramai diberitakan media massa belakangan ini, serangkaian kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia.
 
Seorang pendiri yang juga motivator terkenal berinisial JE menjadi tersangka dan kini telah ditahan karena telah melakukan sejumlah kejahatan seksual terhadap belasan siswinya.  Kekerasan seksual tersebut telah berlangsung selama belasan tahun.
 
“Orang tua harus banyak melihat dan mendengar, mencari informasi kira-kira di mana dan bagaimana sekolah anaknya ini. Jangan sembarangan. Apalagi kalau pernah mendengar informasi yang tidak baik seperti ini,” terang Sutanto.
 
Terkait dengan kasus tersebut, Itjen Kemendikbudristek pun mengaku telah menurunkan tim audit untuk melakukan investigasi kasus tersebut sejak 2 September 2021.  Namun hingga kini pihak Itjen belum mau membeberkan hasil investigasinya tersebut.
 
Di satu sisi, Sutanto pun menegaskan bahwa Kemendikbubdristek juga harus membuat regulasi untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di sekolah. Termasuk salah satunya adalah menjauhkan sekolah dari tiga dosa besar pendidikan.
 
Regulasi itu pun, kata Sutanto telah diterbitkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim beberapa waktu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.  Regulasi itu disebut Sutanto, merupakan salah satu bentuk keseriusan Kemendikbudristek dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan di lingkungan pendidikan. 
 
Ketiga dosa besar pendidikan tersebut adalah intoleransi, perundungan, dan pelecehan seksual. Namun untuk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, regulasi yang digunakan Kemendikbudristek masih mengacu pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterbitkan di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
 
“Kemendikbudristek itu tugasnya membuat aturan regulasi, tentunya yang melaksanakan pemerintah daerah. Kami melakukan sosialisasi setiap ada regulasi baru. Regulasi-regulasi itu merekomendasikan sekolah untuk membuat SOP dan langkah-langkah penanganan jika terjadi tindak kekerasan,” kata Sutanto.
 

 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.