Tanpa Dokumen, Puluhan Ekor Kambing Asal Jember Diamankan |Balipuspanews.com
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan penyelundupan hewan ternak kambing dari Jawa ke Bali

JEMBRANA, balipuspanews.com Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (24/8/2022) subuh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan hewan ternak dari Jawa ke Bali.

Hewan ternak jenis kambing itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharma Natha menyampaikan,
sekitar pukul 04.35 Wita, personil yang dinas di pintu masuk Bali/pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan barang yang masuk Bali.

Hal ini dalam mencegah antisipasi meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK). Petugas melakukan pemeriksanaan barang yang diangkut mobil pick up Isizu Traga Warna Putih yang di kemudikan oleh WD,30, sekitar pukul 04.30 Wita.

“Ternyata muatan yang tertutup terpal berwarna biru itu adalah kambing yang berjumlah 38 ekor tanpa disertai atau di lengkapi surat kesehatan daerah asal (viteriner) dan sertifikat kesehatan karantina,” ungkapnya.

Karena 38 ekor kambing itu tanpa dilengkapi dokumen, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak kemudian diamankan ke Mapolsek.

Dari keterangan sopir asal Banyuwangi ini ke 38 ekor kambing tersebut milik PHM yang diangkut dari daerah Kecamatan Ledo ombo, Jember, dengan tujuan PB yang beralamat  di Bangli.

“Yang bersangkutan merupakan jasa  ekspedisi pengiriman hewan ternak Jenis Kambing dan sehari hari melayani pengiriman khusus pulau Bali, dengan ongkos Rp700 ribu,”jelasnya.

Setelah diinterogasi lalu sopir dan kendaraan serta kambing yang dimuat lalu dilimpahkan ke kantor Karantina Gilimanuk.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Sumber : www.balipuspanews.com