Probolinggo, Jatim Hari Ini – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo menggelar sosialisasi ketentuan Kepabeanan, Cukai, Narkotika, Pengendalian Gratifikasi beserta Penerapan Budaya Anti Korupsi ke perusahaan jasa titipan di kantor KPPBC Kota Probolinggo.

Ada 20 perusahaan jasa titipan yang berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo. Diantaranya, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, wilayah pengawasannya cukup luas dan merupakan daerah penghasil tembakau cukup besar. 

Apalagi, kini peredaran barang kena Cukai Ilegal, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) pada masyarakat dapat membahayakan bagi kesehatan dan kesejahteraan sehingga harus terus dilakukan pengawasan dengan berbagai modus peredaranya.

“Saat ini bukan hanya modus penjualan dan pengiriman NPP yang bervariasi, namun modus penjualan dan pengiriman rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta barang kena cukai lainnya semakin bervariasi,” jelasnya pada jatimhariiini.co.id, Rabu (31/8/2022).

Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum KPPBC TMP C Probolinggo, Dijelaskannya, pihaknya harus bersinergi dengan perusahaan jasa titipan, khususnya pada modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Ia pun mengajak perusahaan yang hadir, untuk menerapkan perilaku yang berintegritas dalam pelaksanaan kerja, semisal tidak meminta dan/atau menolak segala bentuk pemberian yang dapat mencederai nilai-nilai integritas dalam pribadi setiap pegawai, serta menghindari adanya benturan kepentingan.

“Kita inginkan agar perusahaan Jasa Titipan ikut mendukung KPPBC TMP C Probolinggo mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menghindari segala bentuk benturan kepentingan dan melaporkan ke berbagai sarana pengaduan yang telah disediakan apabila mendapati ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai kami,” tegas Andi Hermawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Rusdianto menyampaikan  Perusahaan Jasa Pengiriman Barang atau Ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan memiliki peran penting. Salah satunya, sebagai pemutus mata rantai jalur distribusi perdagangan BKC ilegal, NPP, dan Barang Ilegal lainnya dari hulu ke hilir.

Ditambahkanya, terkait jenis-jenis barang kena cukai, cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal serta dampak peredaran barang kena cukai ilegal. 

“Ada berbagai modus perdagangan narkotika dan risiko yang dapat dialami oleh perusahaan jasa titipan dan kebijakan pengawasan barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan,” ujar dia.

“Berdasarkan adanya risiko tersebut, kemudian disampaikan terkait peran masyarakat, peran jasa titipan dan mekanisme bersinergi dengan Bea Cukai,” pungkas Rusdianto. (ted/fit)



banner 468x60


Sumber : jatimhariini.co.id