Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Surat Berharga Negara!

media-nasional.com – Mungkin sebagian dari kalian masih asing mendengar istilah SBN atau Surat Berharga Negara. Terlebih, bagi kamu yang belum terjun ke dalam dunia investasi.

SBN bisa dibilang merupakan salah satu produk investasi. Berbeda dengan instrumen investasi lainnya seperti saham, emas, dan lain-lain, SBN diterbitkan langsung oleh pemerintah Republik Indonesia.

Lalu apa sih sebenarnya SBN itu dan apa keuntungan berinvestasi dengan SBN? Nah, menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Glints akan menjelaskan serba-serbinya kepadamu.

Apa Itu Surat Berharga Negara?

© Freepik.com

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Surat Berharga Negara merupakan produk investasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, SBN bisa menjadi alternatif kamu sebagai produk investasi yang aman, mudah, dan menguntungkan.

Di sisi lain, melalui SBN kamu sebagai masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Secara tidak langsung, investasimu juga ikut memakmurkan negara.

Selain itu, menurut Investopedia produk investasi ini dianggap sebagai investasi konservatif dengan risiko rendah karena diterbitkan langsung oleh pemerintah.

Seperti yang sudah dijelaskan, SBN meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kedua produk investasi tersebut juga menjanjikan.

Macam-Macam Surat Berharga Negara

© Unsplash.com

1. Surat Utang Negara (SUN)

Dilansir dari Kemenkeu, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Tujuan pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara adalah untuk membiayai biasa defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portfolio utang negara.

Nantinya pemerintah pusat baru dapat menerbitkan SUN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR yang disahkan dalam kerangkan pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia (BI).

Surat Utang Negara sendiri dikelola langsung oleh Menteri Keuangan berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2002.

Jenis-jenis Surat Utang Negara ada dua, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).

a. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Seperti dilansir dari Kemenkeu, Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Di beberapa negara, istilah Surat Perbendaharaan Negara atau SPN lebih dikenal sebagai T-Bills atau Treasury Bills.

b. Obligasi Negara (ON)

Berbeda halnya dengan Surat Perbendaharaan Negara, Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon ataupun tanpa kupon.

Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon antara tiga bulan sekali atau enam bulan sekali.

Sementara itu, Obligasi Negara yang tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon. Nantinya dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan tingkat kuponnya, Obligasi Negara dapat dibedakan menjadi dua bagian:

    obligasi berbunga tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya, dan

    obligasi berbunga mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia)

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Selain Surat Utang Negara, SBN juga terdiri dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dilansir dari DJPPR Kemenkeu, SBSN merupakan Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Istilah SBSN juga bisa disebut sebagai Sukuk Negara. Sama halnya seperti Surat Utang Negara, Sukuk Negara juga merupakan instrumen pembiayaan APBN.

Selain itu, SBSN juga 100 persen dijamin oleh negara sehingga semuanya aman dan terkendali.

Perbedaan antara SUN dan SBSN adalah SUN merupakan surat pengakuan utang, sedangkan SBSN adalah efek syariah sebagai bukti kepemilikan atas aset.

Selain itu, perbedaan yang paling menonjol adalah kalau SBSN perlu fatwa dan opini syariah, sedangkan SUN tidak perlu.

Prinsip Investasi Surat Berharga Negara

© Freepik.com

Saat kamu hendak memulai investasi Surat Berharga Negara atau SBN, maka sebaiknya kamu harus memahami beberapa prinsip terlebih dahulu supaya investasimu semakin maksimal.

Untuk itu, berikut ada tiga prinsip berinvestasi SBN menurut Agustina Fitria, Financial Planner OneShild yang dilansir dari Kontan:

1. Investasi SBN dengan dana menganggur

Ada baiknya bagi kamu yang ingin berinvestasi SBN menggunakan dana menganggur karena jenis investasi ini tidak cukup likuid.

Artinya, kamu tidak bisa mencairkannya kapan saja. Konsekuensi dari jenis investasi ini adalah kamu tidak bisa menjualnya meskipun sedang membutuhkan dana mendadak.

Kamu hanya menerima bunga dari investasi di setiap bulannya. Lalu dana menganggur seperti apa yang cocok untuk digunakan?

Fitria menjelaskan bahwa kamu dapat berinvestasi SBN dengan menggunakan modal pendidikan anak. Namun, ada syarat penting jumlah dana sudah mencapai target, sedangkan waktu penggunaan masih beberapa tahun lagi.

Kamu juga bisa menggunakan sebagian modal liburan yang sudah terkumpul untuk investasi SBN. Namun, kamu wajib memastikan bahwa jadwal liburan tersebut melewati waktu jatuh pembayaran pokok SBN.

2. Investasikan bunga SBN

Saat membeli SBN, kamu akan menerima kupon atau bunga investasi yang akan ditransfer ke rekening. Dari situ Fitria mengatakan bahwa bunga investasi tersebut akan dikirimkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Supaya kamu dapat merasakan dan melihat hasil investasi SBN, ada baiknya kamu menginvestasikan kembali bunga tersebut.

Kamu dapat menempatkan bunga tersebut di dalam produk tabungan berjangka atau menginvestasikannya dalam bentuk reksa dana.

Strategi ini sangat cocok bagi kamu yang masih muda sehingga kamu dapat mendapatkan keuntungan lebih dari investasi SBN.

3. Investasi SBN melalui lembaga legal

Kamu bisa berinvestasi SBN dengan membeli surat berharga tersebut secara offline atau online.

Sebagai contoh, kamu dapat membeli SBN melalui Klik BCA atau kamu bisa langsung datang ke cabang bank terdekat.

Selain bisa dibeli di bank, kamu juga bisa membeli SBN melalui lembaga keuangan lainnya, misalnya perusahaan sekuritas. Usahakan untuk membelinya di lembaga keuangan yang legal agar tidak tertipu.

Keuntungan Investasi Surat Berharga Negara

© Pexels.com

Ada banyak sekali keuntungan yang kamu dapatkan saat memutuskan untuk investasi SBN:

1. Pajak kecil

Saat kamu berinvestasi Surat Berharga Negara, kamu hanya dikenakan pajak sebesar 15 persen dari total bunga investasi yang didapatkan.

2. Dijamin keamanannya

Sudah jelas bahwa Surat Berharga negara diterbitkan langsung oleh pemerintah sehingga jenis investasi yang satu ini tidak diragukan lagi keamanannya.

3. Modal kecil

Tidak perlu modal yang besar untuk dapat berinvestasi SBN. Kamu bisa memulainya dengan memiliki modal Rp 1 juta. Hal ini cocok digunakan untuk kamu yang ingin berinvestasi dengan modal kecil.

Itu dia serba-serbi dari Surat Berharga Negara. Semoga kamu sudah mengetahui apa itu SBN dan bagaimana cara membelinya.

Nah, tapi jangan khawatir! Apabila kamu masih bingung terkait investasi, cara mengatur keuangan, dan lain-lain, kamu bisa lho bergabung di Glints Komunitas!

Di sana kamu bisa diskusi langsung dengan sesama pengguna atau bahkan profesional terkait investasi dan semacamnya!

Sumber

    Government Security

    Surat Utang Negara (SUN) Kemenkeu

    SBSN DJPPR Kemenkeu

    Agar investasi SBN bisa maksimal, ingat 3 prinsip ini