Malang, CNN Indonesia

Jumlah korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang bertambah menjadi 714 orang. Ini berdasarkan data pada Minggu (9/10) pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, jumlah total korban meninggal dunia maupun luka tercatat sebanyak 705 orang. Dengan demikian, ada penambahan korban sebanyak sembilan orang.

“Total korban 714 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 583 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan data, tercatat ada sebanyak 511 orang korban luka ringan, 46 orang luka sedang dan 26 orang lainnya mengalami luka berat.

Sementara itu, jumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit berkurang menjadi 30 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 36 orang.

“Korban luka rawat inap 30 orang,” ucap Dedi.

Puluhan korban luka itu dirawat di sejumlah rumah sakit. Di RSUD Dr Saiful Anwar sebanyak 12 orang, lima di antaranya dirawat di ICU dan sisanya di ruang perawatan.

Kemudian di RSUD Kanjuruhan sebanyak satu orang dirawat di ICU dan dua korban dirawat di ruang perawatan. Lalu, di RSH Hasta Brata sebanyak satu orang.

Selanjutnya, di RSI Aisyiyah sebanyak dua orang, di RS Wava Husada sebanyak empat orang, di RST Soepraoen sebanyak dua orang, di RSUD Kota Malang satu orang, di RSI Gondang Legi dua orang, serta di RS Hermina tiga orang.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Arema FC vs Persebaya. Pertandingan itu dimenangkan Persebaya dengan skor 3-2.

Tragedi itu disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata–berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun–untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.