UMKM: Pengertian, Jenis, Syarat hingga Contoh UMKM di Indonesia

media-nasional.com – JAKARTA – UKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil ataupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena kontribusi besar pertumbuhan ekonomi.

Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan Batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tidak masuk sebagai UMKM adalah yang dikategorikan sebagai usaha besar.

Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Berikut ini beberapa penjelasan tentang UMKM yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis UMKM

    Usaha Mikro
    Sebuah usaha yang dikaitkan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta kriteria dalam UMKM adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh suatu Lembaga atau badan usaha atau perseorangan.

    Usaha kecil
    Usaha kecil UKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independent dan berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki dan menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah.

Usaha yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000. Lalu penjualan per tahun berkisah dari Rp.300.000.000 hingga 2,5 milyar.

    Usaha menengah
    Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai dengan yang sudah diatur oleh perundang-undangan.

Kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah diatas Rp500 juta hingga Rp10 Miliar. Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai 2,5 milyar hingga 50 milyar.

2. Contoh UMKM di Indonesia

    UMKM bidang kuliner
    Meskipun masih dilanda dengan pandemi, tetapi para wirausaha tidak kehabisan akal. Makanan-makanan yang biasa dijual di pinggir jalan saat ini bisa dialihkan menjadi makanan berupa frozen food atau makanan beku.

Contoh makanan yang dijual frozen food seperti seblak, mie ayam hingga lauk pauk khas Nusantara. Saat ini makanan-makanan tersebut bis akita nikmati tanpa harus keluar rumah.

    UMKM bidang fashion
    UKM bidang fashion juga berkembang mengikuti trend atau zamannya. Pakaian merupakan barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga bisnis jual beli pakaian selalu ramai didatangi oleh para pembeli. Oleh karena itu, banyak UMKM yang membuka usaha pakaian rumahan.

Barang yang dijual juga bermacam-macam. Mulai dari pakaian, tas, kerudung hingga sepatu. Umumnya, mereka memang tidak memproduksikan secara langsung. Melainkan menjadi seorang reseller untuk dijual kembali.

    UMKM bidang otomotif
    Meskipun terlihat sulit, saat ini sudah banyak UMKM yang merambah ke dunia otomotif. Tidak hanya mengenai mesin-mesin, usaha yang banyak dirintis UMKM bidang ini seperti bengkel, rental mobil dan motor, tempat pencucian motor dan mobil hingga menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh kendaraan.

    UMKM bidang agribisnis
    Contoh dari bidang agribisnis ini adalah menjual tanaman hias. Banyak sekali masyarakat yang mulai mencari tanaman hias untuk koleksi. Salah satu tanaman yang terkenal adalah “janda bolong”. Pada awal pandemi tanaman ini harganya mencapai jutaan.

Akibatnya, banyak UMKM dalam bidang agribisnis bermunculan. Selain jual-beli tanaman, barang yang dijual dalam bidang agribisnis berupa alat-alat untuk berkebun, pupuk, bibit tanaman hingga zat untuk tanaman.

    UMKM bidang kecantikan
    UMKM ini tidak hanya berhubungan dengan make up, melainkan juga dengan skincare yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Produk yang dijual juga sangat bervariasi dan berasal dari berbagai negara.

Terutama, saat ini banyak produk yang berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok yang sangat digemari oleh banyak masyarakat. Namun, disamping itu banyak juga UMKM yang gencar untuk memasarkan produk lokal yang juga tidak kalah bagus.

3. Ciri-ciri UMKM

    Jenis barang yang ada pada usaha tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.

    Tempat menjalankannya usaha bisa pindah sewaktu-waktu.

    Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun Sebagian sudah memiliki akses ke Lembaga keuangan non bank.

    Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.

    Pada umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

4. Syarat UMKM

Persyaratan umum:

    WNI atau Warga Negara Indonesia.

    tidak berprofesi sebagai ASN, maupun TNI atau Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

    tidak sedang dalam masa menerima pinjaman bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).

    memiliki usaha skala mikro yang sudah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari dinas koperasi dan UKM di wilayah setempat.

Persyaratan Dokumen:

    fotokopi kartu identitas atau KTP

    fotokopi kartu keluarga atau KK

    Nomor Induk Berusaha (NIB)

    foto usaha UMKM

    surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari dinas koperasi dan UKM di wilayah setempat.

    bukti kepemilikan UMKM dengan surat keterangan usaha, nomor izin berusaha serta izin usaha mikro dan kecil.

Itulah beberapa penjelasan UMKM yang harus kamu tahu sebelum kamu mendaftarkan usaha kamu sebagai UMKM.