Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menilai subsidi tertutup bisa mencegah pendistribusian BBM subsidi tidak tepat sasaran, begini mekanismenya. Ilustrasi SPBU: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mengoptimalkan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam undang-undang energi, yaitu masyarakat tidak mampu.

Karena itu, di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM tersebut.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk ‘Pembatasan BBM Berkeadilan’ di Jakarta, Senin (19/9).

Dalam diskusi tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengemukakan pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya, saat ini dengan sistem distribusi terbuka, mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini 89 persen subsidi solar dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga.

Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya lima persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.

Adapun BBM subsidi jenis Pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga, dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha.

Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 20 persen digunakan kalangan rentan.

“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan diverifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” kata Saleh dalam diskusi tersebut.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.

“Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” kata Tulus.

Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.

“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” ujar Tulus. (mar1/jpnn)

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menilai subsidi tertutup bisa mencegah pendistribusian BBM subsidi tidak tepat sasaran, begini mekanismenya


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.