Hampir tiap barang kini dapat diasuransikan, properti pun termasuk di dalamnya. Asuransi mengenai properti sendiri sudah merebak di mana-mana. Namun kebanyakan orang hanya tahu asuransi terkait properti yang dimiliki. Bagaimana jika rumah tersebut adalah hunian sewa. Apakah ada pula asuransi untuk penyewa rumah?
Sekilas Mengenai Asuransi untuk Penyewa Rumah dan Properti Lain
Dalam dunia penyewaan properti cenderung pemilik unit juga mengasuransikan propertinya agar aman.
Namun belum banyak penyewa yang mengambil tindakan serupa dan membeli asuransi penyewa.
Mereka menganggap asuransi pemilik cukup untuk mengatasi kerusakan properti yang mungkin terjadi.
Padahal asuransi untuk penyewa memiliki fungsi yang lebih dari itu.
Secara sederhana asuransi penyewa dapat diartikan sebagai asuransi yang memberikan jaminan terhadap hak-hak penyewa yang mungkin tidak diterima akibat suatu insiden ataupun hal lainnya.
Asuransi ini juga melindungi nilai dari segala barang penyewa selama menempati unit sewa.
Hal ini menyangkut keberadaan furnitur-furnitur bawaan hingga mobil sekalipun.
Banyak perusahaan asuransi kini sudah menyediakan produk asuransi penyewa ini dalam unit usaha mereka sebab merasa hak penyewa perlu dijunjung tinggi.
Pemikiran ini muncul karena risiko terhadap kerusakan properti dan segala sesuatu yang ada di dalamnya bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Di Indonesia asuransi untuk penyewa properti ini sudah ada di beberapa perusahaan asuransi seperti ACA dan AXA.
Preminya tergantung dengan konstruksi rumah, keadaan sekeliling hunian, sampai lokasi tempat Anda tinggal.
Namun yang harus diingat yaitu Anda harus teliti menginvetarisasikan seluruh barang pribadi dan kelengkapan yang ada di properti sewa Anda.
Jangan sampai barang atau bagian dari unit tersebut menjadi tidak tertanggung asuransi karena Anda lupa mencatatnya sebagai bagian dari properti sewa tersebut.
Hal yang Dapat Diklaim Pemegang Polis Asuransi Properti Sewaan
Saat seseorang memutuskan untuk ikut asuransi untuk penyewa rumah maka dia dapat mengklaim beberapa hal di bawah ini:
1. Mengenai Barang yang Hilang atau Rusak di Properti Sewaan
Kejahatan bisa menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.
Tak terkecuali pula tindakan pencurian dapat menimpa Anda.
Barang-barang berharga Anda bisa saja dicuri dan Anda akan mengalami kerugian jika sebelumnya tidak mengasuransikannya.
Asuransi penyewa memudahkan Anda untuk mengklaim jika terdapat barang-barang berharga yang hilang atau rusak selama menempati hunian sewa tersebut.
Perusahaan asuransi dapat mengganti nilai barang yang hilang sesuai dengan angka pertanggungan yang telah disepakati.
Namun yang harus diingat bahwa klaim hanya bisa diajukan untuk barang-barang berharga yang telah Anda daftarkan di asuransi penyewa.
Perusahaan asuransi tidak akan memberi ganti rugi pada barang yang tidak didaftarkan kepada mereka.
Contohnya tidak ada penggantian kerugian untuk laptop yang hilang jika Anda tidak memasukkan jenis barang tersebut dalam surat perjanjian asuransi penyewa.
2. Hunian Sementara Saat Properti Sewaan Rusak
Kerusakan besar, seperti kebakaran, kusen yang keropos atau rangka atap yang mesti diperbaiki memang menjadi tanggung jawab pemilik.
Namun Anda harus memahami bahwa adanya perbaikan unit tersebut mungkin akan membuat Anda sulit untuk tinggal di hunian tersebut dan terpaksa mencari tempat lain terlebih dahulu.
Ada beberapa pilihan bagi penyewa yang mengalami kerusakan unit sewa, yaitu:
- Bertahan tinggal di hunian yang sedang diperbaiki ditemani debu yang banyak.
- Menerima keputusan pemilik yang mengembalikan sebagian uang sewa dan menganjurkan Anda untuk mencari tempat sewa baru.
- Mengambil asuransi penyewa saat hendak menempati properti sewa tersebut.
3. Bayaran untuk Kerusakan Properti yang Harus Ditanggung Penyewa
Dalam perjanjian kontrak sewa biasanya terdapat poin yang membagi tanggung jawab pemilik dan penyewa properti.
Pemilik unit umumnya hanya berkewajiban memperbaiki bagian properti yang mengalami kerusakan besar.
Namun masalah-masalah kecil seperti genting bocor ataupun masalah saluran air ditanggungkan kepada penyewa.
Bisa juga pemilik sewa akan memperbaikinya namun meminta ganti rugi dari Anda.
Tentunya perbaikan properti secara kecil-kecilan tersebut juga membutuhkan dana.
Anda bisa jadi mesti mengeluarkan banyak anggaran jika banyak kerusakan kecil yang menimpa hunian sewa.
Anda tidak akan mengalaminya jika sudah terlebih dahulu mengikuti asuransi penyewa.
Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan tagihan dari kerusakan yang timbul di properti yang Anda huni.
Tentunya angka pertanggungannya sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak asuransi yang telah ditandatangani penyewa dan pihak asuransi.
Dengan demikian Anda tidak perlu khawatir jika tiba-tiba furnitur pemilik di unit sewa rusak akibat banjir ataupun karena ulah binatang peliharaan.
Lebih baik berjaga-jaga dengan ikut dalam asuransi penyewa dibandingkan harus menanggung kerugian yang besar di kemudian hari yang mungkin terjadi selama Anda menempati unit sewa.
***
Semoga ulasan di atas mengenai asuransi untuk penyewa properti bermanfaat untuk Anda, Sahabat 99.
Terus baca ulasan lainnya mengenai rumah dan properti hanya di halaman Berita 99.co Indonesia.
Ingin cari properti idaman? Langsung saja kunjungi www.99.co/id!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.