media-nasional.com – Tahun ini, pemerintah resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik.

Melansir Kompas, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2021.

Kabar ini tentu sangat penting diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan, termasuk bagi para pekerja.

Lantas, berapa, sih, besaran kenaikannya? Lalu, apakah pemerintah memberikan subsidi kepada para peserta BPJS?

Tanpa basa-basi, Glints akan menjelaskanya semuanya di bawah ini.

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan Naik

© Benefits.bankmandiri.co.id

Dilansir dari Kontan, iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres ini, terdapat selisih antara yang dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021.

Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dibagi menjadi tiga kelas. Nah, menurut Bisnis, berdasarkan Perpres di atas hanya Kelas III yang iurannya mengalami kenaikan.

Sementara itu, iuran BPJS untuk Kelas I dan II tidak naik pada tahun ini. Pasalnya, untuk kedua kelas tersebut iurannya sudah mengalami kenaikan sejak Juli 2020.

Sebagai informasi, berikut ini daftar besaran iuran BPJS pada bulan Juli-Desember 2020:

    Kelas I: Rp150.000

    Kelas II: Rp100.000

    Kelas III: Rp25.500

Sebenarnya, di tahun 2020 peserta BPJS Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp25.500 saja karena pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp16.500.

Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas III setelah naik?

Di tahun ini, peserta BPJS Kelas III harus mengeluarkan uang sebesar Rp35.000 untuk membayar iuran.

Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp9.500. Sementara itu, untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II masih sama.

Subsidi dari Pemerintah

© Freepik.com

Meski tahun ini iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik, para peserta BPJS tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti tahun lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pemerintah sudah memberi subsidi untuk Kelas III pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan pada tanggal 16 Desember 2020 saat dihubungi oleh Kompas.

Sebenarnya, pada tahun 2021 peserta BPJS Kesehatan Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp42.000.

Kendati demikian, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 untuk iuran BPJS Kesehatan.

Artinya, terdapat perbedaan besaran subsidi dari pemerintah kepada para peserta Kelas III.

Sebelumnya, para peserta kelas ini membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayarkan pemerintah. Di tahun 2021, mereka harus membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 dibayarkan pemerintah.

Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan

© Rappler.com

1. Peserta PBPU dan BP

Bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran yang harus dibayarkan setelah naik adalah:

    Kelas I: Rp150.000

    Kelas II: Rp100.000

    Kelas III: Rp35.000

Dari sini, terlihat bahwa kenaikan tarif hanya terjadi untuk peserta Kelas III saja.

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk para peserta PBI semua iuran dibayarkan oleh pemerintah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran yang harus dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, 5% tersebut terdiri dari 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Skema serupa berlaku pula bagi PPU di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

Itu dia penjelasan mengenai iuran BPJS yang resmi naik pada tahun 2021. Catat informasi ini agar kamu bisa mengatur ulang pengeluaran jika diperlukan.

Nah, kamu bisa diskusi secara langsung dengan profesional lainnya mengenai BPJS Kesehatan di Glints Komunitas.

Di sana, kamu bisa bertanya dan akan dijawab oleh anggota di dalamnya.

Jadi, jangan ragu lagi, segera gabung ke Glints Komunitas, ya!

Sumber

    Jangan kaget, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai Januari 2021

    Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal 2021, Begini Penjelasannya

    Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021

    Iuran BPJS Kesehatan