3 menit

Di kawasan perkotaan, Daerah Milik Jalan atau disingkat menjadi Damija kerap kita temui. Biasanya Daerah Milik Jalan ini berada di pusat keramaian seperti perkantoran atau pusat perbelanjaan.

Property People, pada momen-momen tertentu, kita acapkali mendapati sebagian jalan yang dipergunakan untuk hal-hal penting.

Misalnya, ketika berada di kawasan jalanan sekitar mal yang tengah padat pengunjung, tidak menutup kemungkinan adanya pelebaran jalan untuk ‘menetralkan’ situasi dan kondisi.

Nah, pelebaran kecil pada sebagian jalan tersebut kita kenal dengan Damija.

Melansir hubdat.dephub.go.id, Daerah Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daerah milik jalan ini diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelaksanaan jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan.

Selain itu, apa saja, sih, fungsi dari Damija ini?

Fungsi Damija

Daerah Milik Jalan memiliki berbagai fungsi yang bisa dimanfaatkan guna kebutuhan ruang.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Pengamanan Jalan

Fungsi pertama dari Daerah Milik Jalan yakni berkaitan dengan keamanan.

Nantinya, pengamanan jalan berada di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan yang bertujuan untuk mengamankan bangunan jalan.

2. Pelebaran Jalan

Selain sebagai pengamanan jalan, Damija juga berfungsi sebagai pelebaran jalan.

Banyak alasan yang bisa membuat bagian jalan membutuhkan pelebaran, terutama pada kondisi tertentu.

Adapun dalam pelebaran ini umumnya dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait.

Tujuannya supaya kondisi sekitar terasa lebih nyaman, terutama dalam lalu lintas dan pengguna jalan yang padat.

3. Tambahan Lajur Lalu Lintas

Tidak jarang para penghuni perkotaan merasa jemu lantaran macet yang berkepanjangan di kawasan-kawasan tertentu.

Tentu saja faktor penyebabnya pun beragam.

Nah, supaya mengurai kemacetan tersebut, maka adakalanya para pihak terkait melakukan penambahan lajur di area Damija.

4. Ruang Bebas

Ruang bebas yang dimaksud berfungsi sebagai pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi badan jalan.

Dasar Hukum Daerah Milik Jalan

ketuk palu

Masyarakat wajib mematuhi Daerah Milik Jalan karena beberapa alasan, terutama karena Damija diatur oleh undang-undang.

Berikut ini adalah dasar hukum Daerah Milik Jalan:

  • Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan

Berapa Syarat Lebar Damija?

lebar jalan

Berikut adalah syarat ukuran lebar Daerah Milik Jalan:

  • Jalan bebas hambatan memiliki lebar 30 meter
  • Jalan raya memiliki lebar 25 meter
  • Jalan sedang memiliki lebar 15 meter
  • Jalan kecil memiliki lebar 11 meter

Apa itu DAMAJA dan DAWASJA?

Untuk kamu ketahui, selain Damija, ada pula istilah lain seperti Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja).

Damaja

Daerah Manfaat Jalan alias Damaja adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Untuk kamu ketahui, badan jalan meliputi jalur lau lintas termasuk jalur pejalan kaki.

Sementara itu, ambang pengaman jalan berada di bagian paling luar, mulai dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dawasja

Daerah Manfaat Jalan alias Damaja adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Untuk kamu ketahui, badan jalan meliputi jalur lau lintas termasuk jalur pejalan kaki.

Sementara itu, ambang pengaman jalan berada di bagian paling luar, mulai dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dawasja atau Daerah Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu yang berada di luar ruang milik jalan dan penggunaannya diawai oleh penyelenggara jalan.

Tujuan adanya Dawasja supaya tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Adapun terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa kunjungi www.99.co/id dan www.rumah123.com untuk mendapatkan rumah idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Salah satunya seperti Golden Hills yang berada di kawasan Bogor.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.