2 menit

Pemerintah tengah mempertimbangkan insentif IKN Nusantara untuk investor yang tertarik pada proyek ibu kota baru tersebut. Ini bocoran insentifnya!

Pemberian insentif ibu kota baru itu terus digodok pemerintah melalui sejumlah aturan, Property People.

Sebelumnya, Jokowi juga mengucurkan insentif IKN bagi anak muda yang tertarik pindah ke sana lewat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Adapun insentif terbaru dibahas dalam sejumlah aturan, salah satunya ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan IKN.

Melansir Bisnis.com, dalam RPP itu terdapat beberapa usulan untuk menarik para investor.

Misalnya, pemerintah mengusulkan rencana pengenaan Hak Guna Usaha atau HGU hingga 95 tahun.

Artinya, usulan itu jauh lebih lama dibandingkan regulasi yang ada saat ini.

Lantas, apa saja insentif yang akan diberikan pemerintah pada investor?

Simak selengkapnya, ya!

Bocoran Insentif IKN Nusantara untuk Investor

Sumber: kompaspedia.kompas.id/Alif Ichwan

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, diperlukan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk investor pada megaproyek tersebut.

Hal ini untuk menjadikan ibu kota baru sebagai pertumbuhan ekonomi dan lokasi investasi terbaik.

“Jenis fasilitas bisa tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk, dan PPN impor. Untuk penyediaan infrastruktur bisa pemerintah menyiapkan lahan untuk keperluan investasinya,” katanya melansir Bisnis.com.

Yuliot mengatakan bahwa BKPM saat ini terus melakukan koordinasi penyusunan regulasi dalam bentuk PP Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, sosialisasi, dan pendampingan investor di IKN.

Adapun ringkasan PP terkait kemudahan berusaha telah disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Apa saja poin-poin insentif dari RPP tersebut?

Berikut rinciannya!

Poin Insentif IKN Nusantara

insentif ikn

Sumber: Sumber: Instagram @Nyoman_Nuarta

Ada lima poin ringkasan RPP yang disampaikan Menteri Suharso, Property People.

Hal itu dipaparkan melalui akun Instagram resminya @suharsomonoarfa.

“Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra,” tulisnya, melansir Bisnis.com.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN.

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

“Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” kata Suharso.

Dalam RPP tersebut, kata Suharso, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN juga bakal diberikan fasilitas penanaman modal.

Fasilitas tersebut berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, dan atau cukai.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People.

Simak artikel lain seputar IKN Nusantara di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan ragam promo terbatas, salah satunya Cendana Homes.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.