2 menit

Investor yang membuka usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) akan diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah. Perlakuan tersebut berupa pemberian jangka waktu izin HGB (Hak Guna Bangunan) selama 80 tahun dan berpeluang sampai 160 tahun.

Rencana tersebut disebutkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10/2022).

Hadi mengatakan, rencana itu dilaksanakan supaya bisa memberikan kemudahan perizinan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 80 tahun kepada para investor di IKN Nusantara.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan bisa menarik investor masuk ke mega proyek pemerintah yang berlokasi di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Jangka Waktu Perizinan hingga 80 Tahun

Sumber: fajarbanten.com

Adapun durasi waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, antara lain 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun, tapi di situ nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” tutur Hadi.

Pemerintah akan memberikan izin 80 tahun secara langsung, tetapi proses evaluasinya terdiri dari tiga tahap.

Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.

Kedua, evaluasi berlangsung 20 tahun kemudian.

Ketiga, evaluasi dilakukan 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun.

Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.

“Yang pertama kami izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kami berikan kemudahan,” ujar Hadi.

Rencana Pemberian Izin HGB hingga 1 Abad

hgb

sumber: medcom.id

Selain itu, dia menyebutkan bahwa ada permintaan jangka waktu HGB bisa sampai 110 tahun, tapi rencana itu masih sedang dalam pembahasan.

Meski begitu, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN.

“Namun kalau dilihat dari keinginan itu bisa karena HGB 80 tahun itu apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi. Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” pungkas Hadi.

***

Semoga informasi ini bermanfaat ya untuk Property People!

Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Jakarta Barat?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Citra Garden City hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.