Novel Respons Kabar Firli Bahuri Jegal Anies: Berbahaya

Jakarta, CNN Indonesia

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga ingin menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Formula E merupakan sesuatu yang berbahaya.

Dalam hal ini Novel merespons pemberitaan Tempo dengan tajuk ‘Manuver Firli Menjegal Anies’ yang tayang pada Sabtu (1/10).

“Yang berbahaya adalah ternyata dugaannya digunakan untuk kepentingan politik, jahat. Saya khawatir bukan ini saja, nanti ada saja tokoh-tokoh lain atau partai politik lain yang dikerjai dengan cara yang sama. Itu yang bahaya,” ujar Novel dikutip dari akun Youtubenya, Senin (3/10).

Novel menuturkan setidaknya ada dua poin yang mesti disorot jika Firli benar ingin menjegal Anies yang notabene sedang menjadi favorit maju sebagai calon presiden 2024. Poin pertama yaitu akan ada korban.

“Orang yang mungkin tidak bersalah, orang yang kemudian punya prestasi tertentu untuk jadi kandidat pemimpin di negara ini ataupun dari legislasi, maka dia bisa dijegal,” tutur Novel.

Kerugian kedua yakni hal tersebut akan membuat kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum terutama KPK akan semakin turun. Menurut Novel, kondisi demikian akan membuat masyarakat dan negara merugi.

“Jadi, kalaupun kemudian nanti ternyata pimpinan KPK dalam hal ini disebut Firli Bahuri dan Alexander Marwata, seandainya dia nekat begitu, ya, yang rugi kita semua. Dan yang pasti pemerintah rugi juga karena dampaknya ke negara,” kata Novel.

Novel juga turut mengkritisi kewenangan KPK yang dapat menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, hal itu membuat penanganan kasus termasuk Formula E bisa dilakukan dengan tidak hati-hati atau tak jelas usai dipaksakan naik penyidikan.

“Dalam banyak kesempatan bahwa kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu membuat perkara yang tidak terlalu jelas, prudent, enggak terlalu kuat, itu kemudian bisa dipaksakan untuk naik ke penyidikan,” ujar Novel.

“Sedangkan kemudian ternyata dia enggak bisa membuktikan, dia bisa hentikan dan proses itu dilakukan secara tertutup dan enggak ada proses pengujian. Ini yang saya khawatirkan,” imbuhnya yang kini bekerja di Polri sebagai ASN usai didepak dari KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Tempo memberitakan Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan. Disebutkan di sana terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.

Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.

Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti. Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Ekspose itu diakhiri dengan beberapa catatan, satu di antaranya KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Firli disebut-sebut akan melobi langsung Ketua BPK.

Jawaban KPK yang Sebut Kabar terkait Firli itu Opini

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui lembaga antirasuah itu sudah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam penyelidikan Formula E.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

“Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini,” kata Ali.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.