3 menit

Bagi kamu yang memiliki properti di Indonesia, kamu harus memahami jenis-jenis sertifikat tanah seperti sertifikat hak pakai, hak guna bangunan, dan hak milik.

Setiap jenis hak tersebut memiliki dasar hukumnya masing-masing, pun ketentuan yang berlaku juga berbeda.

Salah satu jenis hak yang kerap dinilai serupa adalah hak pakai dan hak milik.

Padahal, kedua hak tersebut berbeda, baik dari dasar hukum hingga subjeknya.

Daripada bingung, simak penjelasan lengkap terkait sertifikat hak pakai dan hak guna bangunan, yuk!

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai?

sumber: rumah123.com

1. Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan hak untuk mempergunakan tanah kepada pihak lain untuk kemudian dikembangkan, baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya berstatus dimiliki oleh negara atau tanah milik orang.

Dalam pemberian hak pakai ini, tidak boleh didasari oleh unsur pemerasan.

Hak pakai ini memiliki batasan waktu, namun bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Hak Pakai

Ketentuan terkait sertifikat hak pakai diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian disebut sebagai UUPA.

Hal-hal yang ditentukan dalam UUPA tersebut dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

3. Subyek Hak Pakai

Keistimewaan hak pakai terdapat pada subjeknya yang lebih beragam ketimbang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak milik.

Pasal 42 UUPA menentukan bahwa subjek hak pakai adalah:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berdiri di Indonesia
  • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  • Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah
  • Badan-badan keagamaan dan sosial
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional

4. Terjadinya Hak Pakai

Merujuk pada Pasal 41 PP 40/1996, ada tiga jenis tanah yang bisa diberikan hak pakai:

5. Jangka Waktu Hak Pakai

Jangka waktu hak pakai paling lama adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang selama tanah tersebut digunakan untuk keperluan:

  • Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
  • Badan keagamaan dan sosiak

6. Beralihnya Hak Pakai

Hak pakai atas tanah bisa bisa dilakukan dengan cara:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Penyertaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan

7. Cara Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Sebelum mengubah hak pakai menjadi hak milik, pastikan properti yang kamu miliki bisa diubah statusnya.

Untuk mengubah hak pakai menjadi hak milik, kamu bisa mengajukannya ke Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan membawa syarat-syarat berikut ini:

  • Sertifikat properti yang bersangkutan
  • Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal
  • Fotokopi IMB (jika belum ada, sertakan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat)
  • Fotokopi SPPT PBB untuk tanah seluas 200 m2 atau lebih
  • Bukti identitas berupa KTP dan KK
  • Pernyataan atas status Hak Milik properti yang tidak lebih dari lima bidang tanah secara total dengan luas maksimal 5.000 m2
  • Akta waris (jika properti tersebut berupa warisan)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan?

sertifikat hak guna bangunan

sumber: rumah123.com

1. Hak Guna Bangunan

Sertifikat hak guna bangunan (HGB) merupakan jenis sertifikat yang memperbolehkan pemegangnya untuk membangun berbagai jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya.

Sama seperti hak pakai, hak guna bangunan juga memiliki batasan waktu yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sertifikat hak guna banguna juga bisa digadaikan untuk proses pengajuan kredit ke lembaga keuangan.

2. Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

Ketentuan terkait hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA).

Peraturan lebih lanjutnya diatur dalam PP 40/1996, sama seperti hak pakai.

3. Subyek Hak Guna Bangunan

Subyek hak guna bangunan diatur dalam Pasal 36 Ayat (1), yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

4. Terjadinya Hak Guna Bangunan

Ada tiga jenis tanah yang dapat diberikan hak guna bangunan, yang setiapnya memiliki peruntukannya sendiri:

  • Tanah negara
  • Tanah hak pengelolaan
  • Tanah hak milik

5. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Jangka waktu hak guna bangunan paling lama adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Persyaratan untuk perpanjangan dan pembaruannya adalah:

  • Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan ketentuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat yang berlaku
  • Tanah yang bersangkutan masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Untuk hak bangunan yang berasal dari tanah hak pengelolaan, maka diharuskan adanya persetujuan dari pemegang hak pengelolaan

6. Beralihnya Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain melalui:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Penyertaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan

Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan perbedaan kedua jenis sertifikat ini.

Perbedaan sertifikat hak pakai dengan hak guna bangunan bisa dilihat dari pihak yang menerima sertifkat.

Sertifikat hak pakai bisa diberikan kepada WNA, baik itu perorangan maupun badan hukum; sedangkan sertifikat hak guna bangunan tidak.

Di samping itu, perbedaannya juga bisa dilihat dari masa berlakunya.

Sertifikat hak pakai yang sudah diubah menjadi sertifikat hak miliki dapat diperpanjang maksimal 80 tahun, sedangkan hak guna bangunan hanya 50 tahun.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.