Memahami Apa Itu KPR Syariah, Akad, serta Tips Pengajuannya

media-nasional.com – Kamu tentu sudah tahu kabar soal sulitnya memiliki rumah. Kamu juga sudah sering dengar soal KPR yang bisa menjadi solusinya. Nah, sebagai variasi dari KPR, sudahkah kamu mengetahui apa itu KPR syariah atau KPR IB?

Kelebihan KPR ini tak sekadar nilai Islam-nya saja, lho! Mengutip Kompas, besar cicilan KPR bisa naik karena Bank Indonesia mengubah suku bunga acuan.

Sementara itu, dikutip dari Jawa Pos, hal ini takkan terjadi di KPR IB. Pasalnya, jumlah angsuran sudah ditetapkan di awal kesepakatan.

Nah, selain kelebihan ini, masih banyak hal yang perlu kamu pahami tentangnya. Lantas, apa sajakah itu?

Dirangkum dari Otoritas Jasa Keuangan dan Hukum Online, inilah informasinya untukmu!

Apa Itu KPR Syariah?

© Freepik.com

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih dalam, kita pahami definisi KPR dulu, yuk! KPR merupakan singkatan dari kredit pemilikan rumah.

Nah, kredit ini ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, sertifikat tanah dan rumah di atasnya akan dijadikan angunan dalam KPR itu sendiri.

Layaknya pinjaman lainnya, sebagai balas jasa, ada biaya berupa bunga yang harus kamu bayarkan.

Secara umum, KPR syariah memiliki tujuan dan teknis yang mirip dengan KPR biasanya. Hal yang membedakan adalah sistem balas jasanya.

Balas jasa dalam KPR IB berbentuk bagi hasil, alih-alih bunga. Pasalnya, layaknya sistem keuangan dan perbankan syariah, ia harus bebas riba.

Oleh karena itu, kata “kredit” di dalam KPR IB sejatinya kurang tepat. Akan tetapi, istilah ini tetap digunakan karena sudah umum.

Dengan begitu, pihak yang menawarkannya tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengenalkannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Kerja di Perantauan? Intip 4 Tips Memilih Tempat Tinggal untuk Pekerja Muda

Akad dalam KPR Syariah

Setelah mengetahui apa itu KPR Syariah, kita bahas hal lain yang menjadi ciri khasnya, yuk! Salah satunya adalah akad yang diberlakukan.

Ada empat jenis akad dalam KPR IB, di antaranya adalah:

1. Murabahah

© Freepik.com

Murabahah merupakan perjanjian jual-beli. Jadi, bank akan membeli rumah atau apartemen yang kamu butuhkan, lantas menjualnya kepadamu.

Harga jual tadi telah ditambah dengan sejumlah keuntungan. Tambahan biaya ini tak sembarang ditentukan, ia disepakati oleh bank dan kamu sendiri.

2. Musyarakah mutanaqisah

© Freepik.com

Musyarakah mutanaqisah memiliki arti kerja sama-sewa. Dalam akad KPR syariah ini, kamu dan bank melakukan patungan untuk membeli rumah atau apartemen.

Akan tetapi, persentase pembagian pembeliannya berbeda. Misalnya, kamu membayarkan 20% harga, sementara sisanya dibayarkan oleh bank.

Nah, kamu akan diminta “membeli” bagian yang tadi telah dimiliki oleh bank. Pelan-pelan, semua kepemilikan akan berpindah ke tanganmu.

3. Istishna

© Freepik.com

Dalam akad istishna, kamu akan meminta bank membuatkan rumah. Nah, nantinya, kamu akan membeli rumah itu.

Biaya yang kamu keluarkan tidak hanya untuk pembangunan rumah tadi, tetapi juga tambahan biaya jasa pembangunan.

4. Ijarah muntahiyyah bit tamlik

© Freepik.com

Akad Ijarah muntahiyyah bit tamlik berarti sewa-beli. Kamu akan diminta menyewa rumah kepada bank hingga masa tertentu.

Nah, di akhir masa sewa, bank akan memberikan pilihan untuk menjualnya kepadamu. Bank juga bisa menghibahkannya secara langsung.

Baca Juga: Kenali Letak Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil di Sini

Fitur dan Keuntungan

© Freepik.com

Tak sekadar menawarkan jasa penyediaan biaya rumah, KPR IB juga memiliki fitur dan keuntungan yang layak kamu perhitungkan.

Lantas, apa sajakah fitur serta keuntungan dari KPR syariah itu? Ini dia informasinya:

    besar angsuran yang tetap hingga jatuh tempo, tidak dipengaruhi suku bunga

    proses permohonan yang mudah dan cepat

    fleksibel dalam membeli rumah, baik baru maupun bekas

    pembiayaan besar

    jangka waktu pembiayaan panjang

    fasilitas debit otomatis dari tabungan

    tidak ada denda jika terlambat membayar

Syarat Pengajuan KPR Syariah

© Freepik.com

Setelah memahami apa itu dan jenis akad dari KPR Syariah, apakah kamu semakin tertarik mengajukannya?

Kamu harus memahami dulu syarat-syaratnya, ya! Di antaranya adalah:

    Warga Negara Indonesia

    cakap di mata hukum

    berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan

    tidak melebihi maksimum pembiayaan

    besar cicilan tidak melebihi 40% pendapatan bersih

    jika unit belum selesai dibangun atau inden, pengembang dan bank syariah harus memiliki perjanjian kerja sama

Baca Juga: Lebih Baik Sewa Apartemen atau Rumah? Ini Dia 3 Pertimbangannya!

Tips Mengajukan KPR Syariah

© Freepik.com

Nah, meski sudah memenuhi persyaratan tadi, tetap ada kemungkinan pengajuan KPR-mu ditolak, lho! Oleh karena itu, kamu perlu menerapkan trik dan cara agar proses ini lancar.

Apa sajakah tips-tips pengajuan KPR syariah itu? Ini dia informasinya:

    pilih pengembang yang bereputasi baik

    pilih bank atau lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik

    pilih produk yang fiturnya sesuai kebutuhanmu

    lengkapi dokumen sejak awal pengajuan

    pastikan datamu di dalam formulir benar

    pastikan kamu sudah mampu dan layak mengajukan KPR

    pilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan

Baca Juga: 5 Program Pemerintah yang Bisa Wujudkan Kebutuhanmu Membeli Rumah

Demikian informasi dari Glints soal apa itu KPR syariah dan seluk-beluknya. Apakah kamu semakin tertarik memanfaatkan program ini?

Nah, selain informasi tadi, ada banyak trik dan kabar keuangan lain yang wajib kamu ketahui sebelum memutuskan.

Kamu bisa mendapatkan semua itu selain lewat newsletter blog Glints. Ragam informasi itu siap masuk ke inbox-mu secara rutin dan gratis, lho!

Jadi, apa lagi yang kamu tunggu? Kamu tinggal membuat akun profesional di Glints saja, lho! Langganan sekarang, yuk!

Sumber

    Cicilan KPR Bisa Naik Tiba-tiba, Bagaimana Cara Pilih KPR yang Tepat?

    Waspadai Suku Bunga Tinggi, KPR Syariah Bisa Jadi Solusi

    Kredit Pemilikan Rumah, Apakah Termasuk Riba?

    INGIN PUNYA RUMAH ATAU APARTEMEN? KPR SYARIAH BISA JADI SALAH SATU SOLUSI!