Mau Nyaman Bekerja? Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Yuk!

media-nasional.com – Dukungan ketenagakerjaan adalah hal penting bagi seorang pekerja. Nah, sebelum kamu mulai bekerja, alangkah baiknya bila kamu mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan online.

Caranya mudah kok, bahkan dengan sudah tersedianya fitur online akan semakin memudahkan semua prosesnya.

Jika kamu belum tahu caranya, di sini Glints akan memberikan penjelasan apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan petunjuk daftar online-nya.

Yuk disimak!

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

© lampost.co

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah untuk mengatasi risiko ekonomi yang bisa saja dialami oleh seorang tenaga kerja.

Sebelumnya, program ini dikenal dengan nama Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja.

Dari pengertian di atas, BPJS akan menanggung kemungkinan adanya risiko yang akan dihadapi oleh tenaga kerja.

Risiko tersebut meliputi sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian.

Meski tidak akan menanggung secara keseluruhan, daftar BPJS Ketenagakerjaan online akan memberikan bantuan langsung kepada tenaga kerja.

Pada akhirnya, setiap tenaga kerja tidak akan terlalu merasa khawatir apabila di kemudian hari terjadi masalah pada dirinya.

Program di Dalam BPJS Ketenagakerjaan

Ada 4 program jaminan yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program ini memiliki manfaat dan iuran yang berbeda-beda.

4 program ini adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Berikut penjelasan dari masing-masing program:

1. Jaminan hari tua

Jaminan Hari Tua merupakan program yang difungsikan bagi tenaga kerja untuk menerima uang tunai saat ia tidak lagi bekerja.

Uang tunai ini berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan bunga dari pengembangan dana.

Bagi kamu yang saat ini menjadi tenaga kerja di Indonesia, kamu diharuskan membayarkan 5,7% setiap bulannya dari upah yang kamu laporkan.

Angka 5,7 % ini hanya perlu kamu bayarkan 2% saja karena 3,7 % sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan.

2. Jaminan kecelakaan kerja

Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko atas kecelakaan yang bisa saja menimpa tenaga kerja.

Meski demikian, tidak semua tenaga kerja mendapatkan manfaat yang sama karena BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan pekerjaan ke dalam beberapa risiko.

Manfaat risiko dibagi menjadi 5, yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Keragaman risiko tersebut lantas membuat besaran iuran bervariasi, yakni mulai 0,24% – 1,74% dari upah yang diterima.

3. Jaminan kematian

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja atas risiko kematian di luar kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, yang menjadi penerima dari Jaminan Kematian adalah ahli waris dari tenaga kerja.

Besaran iuran dari program ini adalah 0,3 dari upah yang dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, ahli waris akan mendapatkan Rp3 juta, dana selama 24 bulan senilai Rp4,8 juta, uang tunai Rp36 juta, dsb.

4. Jaminan Pensiun

Manfaat terakhir yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun diberikan karena BPJS Ketenagakerjaan ingin tenaga kerja tetap memiliki kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.

Besar iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Pensiun adalah 1% oleh tenaga kerja dan 2% oleh perusahaan.

Sementara itu, manfaat yang diberikan fluktuatif tergantung tingkat inflasi yang terjadi.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online terbilang cukup mudah.

BPJS Ketenagakerjaan bahkan menjamin proses daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan proses online tidak sulit dan hanya akan memakan waktu 5 menit.

Proses daftar BPJS Ketenagakerjaan online hanya melayani tenaga kerja yang bukan karyawan perusahaan.

Mengapa demikian? Karena bagi tenaga kerja yang berstatus karyawan perusahaan, perusahaan-lah yang akan mendaftarkan mereka.

Nah, berikut syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online:

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan online

    Surat izin usaha dari kelurahan setempat

    Salinan KTP masing-masing pekerja

    Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja

    Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online

    Masuk ke halaman bpjsketenagakerjaan.go.id/

    Isi lokasi kamu kerja.

    Isi pekerjaan kamu di kolom ‘Pekerjaan’.

    Pilih jam kamu bekerja di kolom ‘Jam Kerja’.

    Masukkan penghasilan rata-rata yang kamu dapatkan.

    Pilih program yang kamu inginkan.

    Pilih periode pembayaran iuran yang kamu inginkan.

    Konfirmasi pernyataan dengan memilih ‘Benar, Lanjutkan’.

    Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone.

    Masukkan email kamu dan konfirmasi email.

    Pilih kantor cabang kepesertaan

    Konfirmasi pendaftaran

    Lakukan pembayaran

Nah, itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online buat kamu yang belum memilikinya.

Kalau sudah mendaftar, saatnya mencari lowongan pekerjaan idamanmu di Glints. Yuk, cari sekarang juga!