Jakarta, CNN Indonesia

Hakim Agung Sudrajad Dimyati disebut berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara MA Andi Samsan berdasarkan pengakuan dari Sudrajad.

“Apakah ini dikatakan OTT atau bagaimana silahkan saja dinilai. Tapi menurut dia, dia sedang di rumahnya. Tadi pagi datang ke kantor ini juga dari rumahnya,” kata Andi saat konferensi pers, Jumat (23/9).

Andi menyampaikan Sudrajad masih datang ke kantor pada pagi harinya usai OTT. Andi menyebut Sudrajad bahkan meminta restu untuk menghadiri panggilan KPK.

Pihaknya juga mendorong agar Sudrajad kooperatif terhadap KPK dan proses hukum yang ada. Sebab, Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Minta restu bahwa siap untuk menghadiri. Dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” ucap dia.

Sudrajad diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudrajad datang didampingi 5-6 orang berpakaian batik.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah meminta Sudrajad Dimyati bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA ; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

(tfq/yla/ain)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.