Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang mendesak pemerintah mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan aparat penegak hukum semestinya bisa mengusut kasus ini hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi, yakni komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan serta otoritas lain yang terlibat.

Menurut Daniel, pihak di level tersebut juga harus diperiksa untuk menemukan tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan sedikitnya 131 orang itu.

“Seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi dalam hal ini komandan yang bertanggung jawab dalam pengamanan pertandingan serta otoritas lain yang terlibat di dalamnya,” kata Daniel dalam keterangan resminya, Jumat (7/10).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10). Mereka yaitu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Daniel menilai penetapan enam tersangka tidak boleh dianggap sebagai tuntasnya pengungkapan pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut justru harus jadi pemicu untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM.

“Bahkan menyelidiki dugaan Pelanggaran HAM melalui penggunaan kekuatan berlebihan,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD yang menyatakan terdapat dua tindakan hukum yang dapat ditempuh kasus ini yakni tindakan hukum administrasi dan tindakan hukum pidana.

Daniel memandang hukum administrasi tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana. Menurut dia, mestinya para pelaku diproses hukum pidana lantaran memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya peristiwa nahas tersebut.

“Sudah seharusnya pejabat tersebut sepatutnya diproses melalui prosedur hukum pidana karena yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut,” tuturnya.

“Pembiaran ataupun pengabaian semacam ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari dan hanya akan menambah catatan panjang impunitas atas kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh aparat,” sambung dia.

Tak ketinggalan, Daniel juga menyoroti temuan Ketua Komisi Disiplin PSSI Irjen Pol Purnawirawan Erwin Tobing terkait botol miras di stadion. Daniel menilai pengungkapan temuan itu tidak ada kaitannya dengan tragedi Kanjuruhan.

Temuan itu, kata Daniel, justru seolah ingin menyudutkan Aremania dan merusak fokus pengusutan insiden.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Komdis PSSI hanyalah sebuah upaya kill the messenger untuk merusak konsentrasi pengusutan Tragedi Kanjuruhan secara tuntas,” ucapnya.

“Kami mengimbau kepada Komdis PSSI untuk menunjukkan sedikit saja empatinya dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di tengah kedukaan Aremania yang dapat mengaburkan persoalan utama yakni hilangnya ratusan nyawa,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, Daniel menginginkan pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan menghukum siapapun yang terbukti bersalah. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dijadikan hiburan bagi pihak korban.

“Penetapan tersangka bukan hanya sekadar menjadi pemanis atau hadiah hiburan bagi korban,” tutup Daniel.

(blq/pmg)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.