Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya merupakan sosok yang ‘mewakili kaum lemah’.

Karena Richard Eliezer selama ini menopang perekonomian keluarganya di Manado, ia bukan berasal dari kalangan yang mampu.

Baca juga: Tetangga Bharada E di Manado Beri Dukungan: Hanya Bisa Berikan Doa Buat Icad dan Orangtuanya

Ronny menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard hanya ingin mencari keadilan lantaran merasa dirinya sebagai kaum lemah yang tidak bisa membantah perintah atasannya.

“Dalam hal ini saya ingin menyampaikan bahwa klien saya ini mewakili rasa keadilan masyarakat yang lemah. Kemudian keluarganya tidak mampu, harapan keluarga, mencoba untuk memperbaiki hidupnya,” ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Karena Richard merupakan tulang punggung keluarga, maka ia pun secara rutin mengirimkan gajinya kepada orang tuanya yang tinggal jauh darinya.

“Mensupport orang tuanya dengan gajinya setiap bulan dikirim ke orang tuanya,” jelas Ronny.

Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Soroti Konsistensi Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Hal itu karena ia memutuskan untuk ‘berseberangan’ dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.