KPK Cari Cara untuk Bisa Periksa Lukas Enembe sebagai Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua untuk dapat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal-hal khusus. Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9). Sejumlah simpatisan mendatangi markas Brimob tersebut menuntut KPK menghentikan proses hukum.

Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Massa yang berjaga di rumah Enembe didominasi oleh masyarakat Pegunungan Tengah, Papua. Mereka tampak berjaga di sekitar rumah Enembe dengan membawa alat perang tradisional.

Sementara itu, tidak terlihat aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi rumah politikus Partai Demokrat tersebut.

KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

“Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9).

“Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD,” sambungnya.

Diketahui, Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.