3 menit

Kepemilikan hak atas tanah adalah salah satu bukti sah hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Untuk lebih jelasnya, tengok ulasannya di sini!

Saat membeli sebidang tanah, ada hal-hal yang perlu kamu perhatikan, termasuk pelepasan haknya.

Ini merupakan poin krusial yang mencegah terjadinya masalah atau sengketa tanah dengan pihak lain di masa yang akan datang.

Di Indonesia sendiri, ada sejumlah hak yang berlaku seperti hak milik, hak guna, dan hak pakai.

Untuk memahaminya lebih dalam, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Apa Itu Hak atas Tanah?

Hak atas tanah adalah serangkaian wewenang bagi pemegang haknya untuk mempergunakan lahan yang dimiliknya untuk kepentingan tertentu.

Pada praktiknya, hak ini meliputi sejumlah unsur seperti adanya subjek hukum, kewenangan, objek, dan harus memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur-unsur tersebut diberikan kepada pihak berwenang untuk mempergunakan tanah sebaik-baiknya.

Meski begitu, pemegang hak tidak bisa semena-mena dalam memanfaatkan tanahnya karena haknya dibatasi oleh undang-undang.

Pembatasan hak meliputi beberapa hal seperti:

  • harus memerhatikan fungsi sosial,
  • kepemilikan tidak boleh melebihi maksimum dan minimum, serta
  • yang memiliki hak hanya WNI dan badan hukum Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah.

Jenis Hak atas Tanah

Jenis hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

Melansir laman hukumonline.com, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki seseorang atas sebuah tanah.

Hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik.

Sementara, orang asing bisa memeroleh hak milik asal memenuhi beberapa syarat seperti karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.

Di sisi lain, WNI yang memiliki hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun, hak milik akan dihapus jika

  • tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela oleh pemilik, atau dilantarkan, dan
  • tanahnya musnah.

2. Hak Guna Usaha

jenis hak atas tanah hak guna usaha

sumber: rumah123.com

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sementara, perusahaan lain yang memerlukan waktu lebih lama diberi HGU selama maksimal 35 tahun.

Atas permintaan pemegang hak dan keadaan perusahaan, jangka waktu HGU bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU sendiri diberikan atas tanah seluas paling sedikit 5 hektar.

3. Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Jangka waktu paling lama yang diberikan adalah 30 tahun.

Atas permintaan pemegang hak, HGB bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

4. Hak Pakai

Hak pakai adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari:

  • tanah yang dikuasai langsung negara, yang memberi wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang; serta
  • tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Jenis hak atas tanah ini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Waktu ini bisa diperpanjang hingga 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu.

5. Hak Sewa

seseorang menyewa bangunan

Seseorang atau sebuah badan hukum memiliki hak sewa atas tanah jika mereka berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan.

Nantinya, pihak tersebut harus membayar sejumlah uang kepada pemiliknya sebagai uang sewa.

Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan satu kali atau pada tiap waktu tertentu dan sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

***

Semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat bagi Property People!

Cek terus artikel seputar berita infrastruktur lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu hunian dijual seperti Citra Maja Raya – Garden House di Maja, Lebak?

Wujudkan angan miliki rumah incaranmu bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.