2 menit

Membayar pajak dalam transaksi jual-beli rumah atau properti tentu saja menjadi suatu kewajiban, termasuk bagi developer. Lantas, jenis pajak apa saja yang mesti dibayarkan developer perumahan atau properti?

Property People, pembayaran pajak dalam bisnis jual-beli properti tentu saja merupakan sesuatu yang tidak boleh luput.

Umumnya masyarakat lebih aware ketika membicarakan pembayaran pajak oleh pihak pertama alias pembeli.

Akan tetapi, membayar pajak oleh developer properti atau perumahan ternyata tak kalah penting alias mesti ditanggung oleh pengembang itu sendiri.

Nah, salah satu contoh pajak yang mesti dibayarkan oleh developer misalnya pajak penghasilan.

Hal ini dikarenakan penjualan rumah atau properti tersebut telah membawa sejumlah penghasilan bagi developer serta menambah kemampuan ekonominya.

Lantas, apa saja jenis pajak yang mesti dibayarkan atau ditanggung oleh developer properti atau perumahan?

Melansir klikpajak.id, inilah daftarnya!

Pajak yang Wajib Dibayar Developer Properti atau Perumahan

1. Pajak Penghasilan Final

Seperti yang telah disinggung, pajak penghasilan menjadi salah satu pajak yang mesti dibayarkan oleh developer.

Pajak ini berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang sifatnya final.

Pajak Penghasilan FinalĀ  mesti dibayarkan dengan alasan adanya transaksi jual beli properti yang juga masuk ke dalam pendapatan dari sektor khusus.

Dalam artian, pajak ini tidak masuk dalam perhitungan PPh 21 layaknya pendapatan lain.

Sementara itu, dari segi banyaknya besaran pajak penghasilan final adalah 2,5 persen dari nilai transaksi yang terjadi.

Sebagai informasi, dikarenakan sifatnya yang final, sebanyak apa pun nilai transaksi, tarif pajak bakal tetap alias tidak bertambah seperti pajak progresif yang dikenakan pada Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ambil contoh misalnya ketika ada pengembang menjual rumah seharga Rp500.000.000, pembayaran pajak penghasilan final yang mesti dibayarkan adalah Rp12.500.000 alias 2,5 persen dari nilai transaksi.

2. Pajak Bumi Bangunan

Masih menurut sumber yang sama, Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga mesti dibayarkan developer.

Berbeda dengan pajak penghasilan final yang besarannya telah ditentukan, Pajak Bumi Bangunan tidak bisa dipukul rata.

Pasalnya, tiap-tiap daerah mempunyai tarif PBB yang berbeda dengan alasan atau pertimbangan tertentu.

Faktor-faktor yang menentukan dari Pajak Bumi Bangunan ini di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Ketiga faktor tersebut mesti diketahui terlebih dahulu guna mendapatkan nilai PBB yang mesti dibayarkan oleh developer.

Adapun PBB yang dikenakan di Indonesia memiliki nilai yang relatif kecil lantaran taksiran yang dipakai pemerintah daerah untuk menentukan NJOP suatu objek tidak setara dengan nilai properti yang sebenarnya.

3. Relaksasi Pajak

perumahan

sumber: arahjatim.com

Relaksasi pajak merupakan kebijakan pemerintah yang mengacu pada upaya agar suatu negara, dalam hal ini Indonesia, bisa menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi.

Dalam sasarannya pada bisnis properti, relaksasi pajak ditengarai bernilai besar atau di atas Rp10.000.000.000 dengan penurunan pajak penghasilan dari 5 persen ke angka 1 persen.

Dengan demikian, kabar tersebut bisa jadi informasi yang cukup menggembirakan bagi sejumlah developer yang hendak mengembangkan pasar properti di berbagai kawasan di Indonesia.

***

Itulah beberapa pajak yang mesti dibayarkan alias ditanggung oleh developer, Property People.

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik dan terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari hunian aman dan nyaman di sekitar Bandung, bisa jadi Nuansa Alam Setiabudi Clove adalah jawabannya.

Cek ragam opsi dan pilihan rumah terbaik di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.