Ini 3 Kemungkinan Kebijakan Kantormu dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar

media-nasional.com – Per 10 April 2020, diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah juga sudah menyetujui PSBB untuk sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten.

Kementerian Kesehatan telah mengatur detail mengenai PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Tak menutup kemungkinan, wilayah lain di Indonesia memberlakukan hal ini juga, lho.

Syarat penerapan PSBB adalah kenaikan jumlah kasus atau jumlah kematian karena corona secara signifikan, dan adanya kemiripan kasus di suatu wilayah dengan wilayah atau negara lain.

Nah, sebenarnya, apa sih dampak dari pembatasan sosial berskala besar, terutama untuk industri, bisnis, dan kamu yang memiliki pekerjaan tertentu?

Ada 3 kemungkinan kebijakan perusahaan menyesuaikan dengan PSBB, yaitu berhenti sementara, tetap beroperasi, atau beroperasi di rumah.

Berikut rinciannya:

1. Berhenti sementara

© Pexels

Sebenarnya, sebelum angka infeksi baru dan kematian karena corona tinggi dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar, beberapa industri sudah menutup operasinya.

Apabila PSBB berlaku, maka semakin banyak usaha dan industri terdampak corona yang berhenti beroperasi.

Dikutip dari Tempo, di antaranya adalah:

    gym atau tempat olahraga

    pusat kegiatan politik

    pusat kebudayaan

    bioskop

    klub malam

    salon kecantikan

    pariwisata

    kantor atau industri selain yang masuk dalam pengecualian dan yang bisa menerapkan work from home

Selain itu, terdapat beberapa catatan, seperti:

    pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang dalam satu kendaraan umum

    transportasi pribadi boleh beroperasi, namun penumpangnya hanya boleh 50% dari kapasitas maksimalnya

2. Tetap beroperasi

© Pexels

Dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, ada banyak industri yang terpaksa berhenti beroperasi.

Namun, tentu ada pengecualian, terutama agar sektor kesehatan, logistik, makanan, dan ekonomi tetap berjalan.

Dikutip dari Liputan 6, inilah sektor-sektor yang boleh tetap beroperasi meski pembatasan sosial berskala besar diberlakukan:

    toko yang menjual sembilan bahan pokok (sembako) dan kebutuhan makanan sehari-hari, seperti supermarket

    toko atau apotek yang menjual obat-obatan atau perlengkapan kesehatan

    toko yang menjual benih tanaman, bibit ternak, pasokan pertanian dan peternakan

    rumah makan, warung makan, restoran

    industri serta toko yang menjual minyak dan gas, semen, tripleks, besi, dan baja

    bank, asuransi, vendor pengisian ATM atau vendor IT untuk perbankan

    media cetak maupun elektronik

    logistik dalam kota, termasuk angkutan roda dua yang mengangkat barang

    pembangkit, unit layanan, dan distribusi listrik

    layanan penyimpanan gudang dingin (cold storage)

    layanan pasar modal

    layanan keamanan pribadi

    unit industri farmasi, perangkat medis, dan industri tertentu yang telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian

    pelayaran dan penerbangan angkutan barang

    pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berhubungan dengan kesehatan

3. Beroperasi dari rumah

© EyeEm.com

Dalam peraturan menteri kesehatan, apabila PSBB diberlakukan, semua pekerja wajib bekerja di rumah, atau diliburkan, kecuali industri dan bisnis yang masuk dalam pengecualian.

Beberapa pekerjaan dalam industri tertentu sangat memungkinkan untuk dikerjakan di rumah. Tentu hal ini bisa dipilih agar operasional perusahaan tetap berjalan.

Kebijakan work from home ini sebenarnya sudah didorong oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum pemberlakuan PSBB.

Dikutip dari Detik, sebelum pembatasan sosial berskala besar diberlakukan, Anies Baswedan sebenarnya telah memerintahkan seluruh perkantoran Jakarta untuk tutup.

Perintah ini disampaikan melalui Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 20 Maret 2020 lalu.

Itu dia informasi mengenai industri, usaha, bisnis, dan pekerjaan yang mengalami dampak pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Kamu harus menaatinya, ya! Ingat, dikutip dari Detik, pelanggaran peraturan PSBB akan mendapat hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hukuman ini tentu masih harus dikaji lebih lanjut karena, dilansir dari Tirto, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti penuhnya lapas dan lain-lain.

Dengan atau tanpa hukuman, Glints berharap, kamu tetap menaati kaidah pembatasan sosial berskala besar. Pasalnya, ini adalah salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19, agar semua bisa kembali normal.

Kalau kamu ingin berdiskusi lebih lanjut dan mendapat informasi tambahan dari sesama profesional, kamu bisa bergabung di komunitas Glints. Tunggu apa lagi?Daftar sekarang, ya!

Sumber

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

    Ini Hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB Jakarta

    Ini Bidang Usaha, Industri dan Jasa Logistik yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Berlaku

    Sudah Berapa Lama Anies Minta Warga Kerja dari Rumah?

    Anies Ungkap Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB

    Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan