2 menit

Apa hukum memajang tanduk rusa di rumah menurut Islam? Yuk cari tahu ulasan lengkapnya di artikel ini!

Property People, banyak orang memberikan dekorasi yang ditempelkan pada dinding rumah guna mempercantik hunian.

Faktanya, ada sejumlah hiasan rumah yang dilarang dalam Islam karena bikin rumah jadi tak berkah, antara lain patung, bejana emas dan perak.

Namun, ada juga hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam menurut para ulama, misalnya kaligrafi serta hiasan keramik.

Lantas, bagaimana kalau yang dipajang adalah tanduk rusa?

Apakah dekorasi tersebut termasuk ke dalam hiasan rumah yang diperbolehkan atau tidak?

Untuk tahu jawabannya, mari simak ulasan di bawah ini!

Hukum Memajang Memajang Tanduk Rusa di Rumah Menurut Islam

Melansir muslim.or.id, memajang hewan yang diawetkan itu perbuatan yang tidak dibenarkan.

Mendukung pernyataan tersebut telah dikeluarkan fatwa oleh Haiah al-Ifta’ tentang terlarangnya melakukan hal itu karena dua alasan.

Pertama mendekorasi rumah dengan hewan yang diawetkan termasuk ke dalam tindakan menyia-nyiakan harta.

Kedua, dikhawatirkan menjadi sarana datangnya keburukan bagi si pemilik rumah.

Mungkin saja pemilik rumah meyakini bahwa binatang tersebut akan menjaga rumahnya dari gangguan jin atau keburukan lainnya.

Sementara jika berbicara tanduk rusa, itu merupakan bagian dari tubuh hewan yang diawetkan.

Maka hukum memajang tanduk rusa di rumah menurut Islam adalah diharamkan atau terlarang.

Hukum Memajang Bagian Tubuh Hewan Menurut UU

Melansir hukumonline.com, ada sejumlah hewan yang dilarang untuk diawetkan serta dipajang di rumah.

Hewan-hewan itu adalah satwa yang dilindungi menurut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa antara lain:

Banteng, Kerbau Pendek, Rusa Bawean, Orang Utan, Harimau Jawa, Harimau Sumetera, Badak Jawa, Penyu Hijau, dan sebagainya.

Aturan lain yang mendukung hal ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 soal larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.

Artinya jika tanduk rusa itu termasuk ke dalam bagian tubuh satwa yang dilindungi, maka tidak boleh diawetkan dan dipajang karena melanggar hukum.

Bagi yang nekat melanggarnya, ada sanksi pidananya loh!

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah elegan di Medan? Java House bisa jadi opsi terbaik untuk dipilih.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai kehabisan!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.