3 menit

Property People, kebingungan bagaimana membuat contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat? Agar tidak bingung, simak saja beragam contohnya di sini!

Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dengan surat girik atau petok D saja.

Hal ini membuat tanah menjadi sulit untuk dijual karena tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.

Namun jangan khawatir, propertimu masih bisa dijual asalkan memiliki surat jual beli yang benar, kok!

Simak contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat di bawah ini!

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Berikut adalah contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat:

1. Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, __________ tanggal __ _________ ____, oleh dan diantara:

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

Alamat:

NIK:

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Penjual”.

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

Alamat:

NIK:

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pembeli”.

 

Penjual dengan ini sepakat untuk menjual tanah kepada Pembeli dan Pembeli dengan ini sepakat untuk membeli tanah tersebut dari Penjual sebagai berikut:

Luas Tanah:

Lokasi:

Bangunan:

Batas-batas:

  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik ……………….
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik ……………….
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik ……………….
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik ……………….

(“Tanah”)

Para Pihak dengan ini sepakat bahwa harga jual beli tanah tersebut adalah sebesar Rp. _____________ (_____________________________ rupiah) (“Harga Tanah”) yang wajib dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual secara tunai segera setelah dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak dan dilakukan berdasarkan tanda bukti pembayaran yang sah (kwitansi) yang khusus untuk itu.

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

Penjual adalah pemilik yang sah atas Tanah dan tidak ada pihak lain manapun yang berhak atau memiliki atau menguasai Tanah tersebut.

Tanah tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun.

Tanah tidak sedang dijaminkan untuk suatu utang apapun kepada pihak manapun.

Dalam hal jaminan dan pernyataan tersebut diatas ternyata tidak benar, maka Penjual dengan ini sepakat untuk mengembalikan Harga Tanah kepada Pembeli dan Penjual dengan ini membebaskan Pembeli dari tuntutan atau gugatan hukum dari pihak manapun sebagai akibat dari ketidakbenaran pernyataan dan jaminan tersebut.

Demikian Perjanjian ini dibuat pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini.

PARA PIHAK

Penjual                                                                                                                                 Pembeli

Meterai Tempel Rp. 6.000

 

SAKSI-SAKSI

Saksi 1                                   Saksi 2                                   Saksi 3                                   Saksi 4

MENGETAHUI

Lurah/Kepala Desa                                                                                           Camat

________________                                                                                        ______________

2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Berikut adalah contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat:

sumber: suratku.id

3. Contoh Surat Jual Beli Tanah Tanpa SHM

Ini contoh surat jual beli tanah tanpa Sertifikat Hak Milik:

contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat tepat

sumber: pinimg.com

Tips Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Memang, bagaimana proses jual beli tanah yang belum bersertifikat?

Menjual tanah tanpa sertifikat cukup sulit dilakukan karena tidak ada bukti peralihan hak dan kepastian hukum.

Hal ini karena pembeli tanah tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya.

Tanpa sertifikat, penjual juga terpaksa harus menjual propertinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan tanah bersertifikat.

Jual beli pun dapat dibatalkan secara tiba-tiba karena tidak ada alat pembuktian yang kuat.

Oleh karena itu, penting untuk mengikuti tips jual beli tanah yang belum bersertifikat ini sebelum menjual properti:

1. Mengurus Tanah ke Kelurahan

Pertama, datangi kantor kelurahan tempat tanah berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.

Pastikan surat ditandatangani lurah atau kepala desa setempat sebagai saksi yang bisa dipercaya.

2. Mengurus Tanah ke BPN

Setelah mendapatkan surat-surat tersebut, lakukan prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat.

Prosedur ini bisa dilakukan oleh notaris dan PPAT setempat atau oleh kamu sebagai pemilik tanah sendiri.

Siapkan beragam dokumen yang dibutuhkan, yakni:

  • Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon
  • Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
  • Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
  • Bukti-bukti peralihan hak milik tanah bila ada
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
  • Surat kuasa jika diwakili
  • Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
  • Dokumen pendukung lainnya

Selain itu, isi juga formulir pembuatan sertifikat tanah dan bayar biaya pemeriksaan serta pengukuran tanah.

Setelah administrasi selesai, petugas BPN akan mengukur dan mevalidasi tanahmu.

Selanjutnya, bayar pendaftaran SK Hak dan kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah sekitar 60 sampai 120 hari setelah pembayaran.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!

Pantau terus artikel menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Jakarta Barat?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Citra Garden City hanya di www.99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.